Suara.com - Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur (Kadin Jatim) menyatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mendesak.
Masih ada hal lain yang lebih mendesak, seperti edukasi dan sosialisasi, dibandingkan merevisi aturan tersebut.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa negara tidak bisa diatur oleh satu kepentingan tertentu.
Wacana revisi PP 109/2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
“Tidak hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar,” kata Adik ditulis Rabu (17/3/2021).
Saat ini, kata Adik, yang terpenting bagi industri adalah bertahan dan pulih terlebih dahulu untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
Revisi PP 109/2012 justru dikhawatirkan akan semakin menekan IHT dan membuat target penerimaan negara 2021 tidak tercapai, bahkan dapat mengancam mata pencaharian para pemangku kepentingan mata rantai IHT yang panjang.
Tekanan pada industri akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terkait, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, pertanian tembakau dan cengkih, pabrikan, hingga peritel, serta lini usaha lain yang terkait.
Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90.000 tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK. Jumlah produsen turun dari 4.000 di tahun 2007 menjadi sekitar 700 pelaku industri.
Baca Juga: Kendalian Konsumsi Tembakau: Pelarangan Merokok di Ruang Publik dan Edukasi
Lebih lanjut, Adik mengambil contoh seperti industri periklanan dan industri penyiaran yang menyerap banyak tenaga kerja juga akan terpengaruh oleh wacana revisi tersebut. Oleh karenanya, evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan agar tidak kontraproduktif dengan tujuan besar pemerintah.
Sebagai mitra pemerintah, Kadin Jatim berharap dilibatkan dalam kajian kebijakan sehingga ditemukan jalan keluar terbaik.
"Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara reguler akan meninjau pendekatan- pendekatan dan rencana kerja strategi yang menjadi prioritas serta mampu mendorong perekonomian agar lekas pulih dan bukan sebaliknya.
“Jadi, kami mohon agar semua pihak menghormati prosesnya, jangan mengaburkan fokus pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19," ungkap Adik.
Terkait wacana perbesaran peringatan kesehatan, pelarangan total iklan, dan promosi rokok, Adik menyebutkan, regulasi yang berlaku saat ini sudah mengakomodir semua bentuk pengaturan tentang gambar peringatan kesehatan, iklan, dan promosi.
Komunikasi produk itu bukan semata-mata hak produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang