Suara.com - Kementerian Perdagangan tengah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja. Dua aturan itu, nantinya, berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.
"Kami perbaiki juga sistemnya. Kedepannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada wartawan.
Kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0.
Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden.
UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dua aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan).
UU Cipta Kerja sendiri ternyata mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.
Menurut Jerry, sambutan baik itu sering diberikan ketika ia bertemu dengan perwakilan negara mitra.
Baca Juga: Kemendag Dorong Petani Supaya Bisa Ekspor Produknya
Karena itu ia optimis bahwa UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.
"Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme," kata Jerry.
Berita Terkait
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat