Suara.com - Kementerian Perdagangan tengah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja. Dua aturan itu, nantinya, berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.
"Kami perbaiki juga sistemnya. Kedepannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada wartawan.
Kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0.
Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden.
UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dua aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan).
UU Cipta Kerja sendiri ternyata mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.
Menurut Jerry, sambutan baik itu sering diberikan ketika ia bertemu dengan perwakilan negara mitra.
Baca Juga: Kemendag Dorong Petani Supaya Bisa Ekspor Produknya
Karena itu ia optimis bahwa UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.
"Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme," kata Jerry.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat