Suara.com - Kementerian Perdagangan tengah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja. Dua aturan itu, nantinya, berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.
"Kami perbaiki juga sistemnya. Kedepannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada wartawan.
Kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0.
Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden.
UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dua aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan).
UU Cipta Kerja sendiri ternyata mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.
Menurut Jerry, sambutan baik itu sering diberikan ketika ia bertemu dengan perwakilan negara mitra.
Baca Juga: Kemendag Dorong Petani Supaya Bisa Ekspor Produknya
Karena itu ia optimis bahwa UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.
"Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme," kata Jerry.
Berita Terkait
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal