Suara.com - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri.
Selama pandemi OJK juga secara bersamaan juga melakukan pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan.
M Nafan Aji Gusta Utama, Analis Binaartha Parama Sekuritas, mengatakan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.
Dia mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.
“Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” kata Nafan, Selasa (13/4/2021).
Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal domestik.
Melindungi Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19, antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu.
Kemudian, OJK juga memberlakukan asymmetric auto rejection and trading halt 30 menit untuk penurunan 5% yang berhasil mencegah kejatuhan harga saham, terutama melindungi pasar dari aksi spekulan.
Baca Juga: Kredit Masih Minus 2 Persen, Bos OJK: Kreditor Besar Belum Pulih
Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhasil menggerakkan IHSG.
OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit (POJK 11/2020) untuk memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dari pasar modal, pergerakan pasar saham kembali stabil dan menguat. IHSG kini telah berada di atas level 6.000 (6 April 2021 ditutup 6.002,77, naik 0,40% ytd) setelah menyentuh titik terendah di 24 Maret 2020 yaitu 3.937,6.
Hasilnya, penguatan IHSG yang didukung oleh jumlah investor ritel dan transaksi ritel pasar modal terus meningkat. Jumlah investor naik 77,6% yoy di Februari 2021 menjadi 4,51 juta investor. Sebanyak 99% dari jumlah tersebut adalah investor ritel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang