Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung Kamar Dagang dan Industri meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi perusahaan mengenai kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya secara utuh.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, tidak semua perusahaan memiliki kondisi yang sama. Masih ada beberapa masih mencoba bangkit, setelah beroperasi pada masa PPKM.
"Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam," ujar Arsjad dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Arsjad menjamin para perusahaan sebenarnya memiliki komitmen untuk membayarkan THR kepada karyawan.
Ia meminta keringan pemerintah untuk melihat kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR tersebut.
"Buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana Setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Dear Pekerja di Jabar, Lakukan Ini jika Perusahaan Tak Bayar THR
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Berita Terkait
-
Tutorial Habisin THR Berfaedah: Borong Buku di Gramedia Mumpung Masih Diskon!
-
THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran
-
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis
-
THR-ku Sayang, Tabungan-ku Layu: 5 Strategi Jitu Amankan Kondisi Dompet Pasca Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional