Suara.com - Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus memberikan kekhawatiran bagi industri hasil tembakau (IHT).
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan, revisi PP 109/2012 tidak relevan di tengah ketatnya berbagai regulasi dan industri yang tertekan.
Waljid Budi Lestarianto, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok.
Aturan untuk membuat gambar peringatan berbahaya menjadi 90% dalam kemasan rokok juga bakal semakin merugikan industri secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan dan mengancam keberlangsungan usaha IHT.
"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid ditulis Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, sampai 2019, jumlah pekerja IHT mengalami peurunan signifikan. Tekanan berlanjut seiring merebaknya pandemi COVID-19.
“Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," katanya.
Saat ini, sama seperti sektor lainnya, kondisi IHT sudah babak belur. Kementerian Keuangan memperkirakan tahun 2021, produksi rokok akan turun antara 2,2%-3,3% sehingga menjadi 288 miliar batang.
Penurunan produksi ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Baik dari Rokok Konvensional?
Waljid menegaskan, jika revisi PP 109/2012 terus dipaksakan, maka sektor IHT bakal semakin terpuruk. Tak hanya penurunan angka produksi, pengetatan aturan ini juga akan menyebabkan penurunan jumlah pekerja.
Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat IHT menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia. Tekanan berlebihan terhadap IHT berpotensi menggoyang upaya pemulihan perekonomian nasional yang kini sedang dilakukan.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa lebih dari 5,8 juta orang menggantungkan mata pencahariannya pada IHT. Jumlah tersebut sangat masif dan sejauh ini tidak ada industri yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak IHT, baik rantai pasoknya dari hulu hingga hilir yang berada di Indonesia.
Ia juga mengatakan, tujuan revisi PP 109/2012 untuk menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok juga belum selaras dengan kenyataan di lapangan. Ia khawatir, aturan yang saat ini ada bahkan belum diimplementasikan secara maksimal. Itu pun sudah memberikan tekanan.
Apabila fokus pengaturan IHT melulu pada regulasi tanpa diimbangi dengan sosialisasi kepada seluruh pihak, maka aturan tersebut hanya akan menjadi macan di atas kertas. Oleh karenanya, revisi PP 109/2012 menjadi tidak relevan.
Waljid menjelaskan, saat ini banyak muncul gerai-gerai tembakau dijual tanpa cukai. Masyarakat dengan mudah mendapatkan tembakau iris, tembakau rajang yang dijual di gerai-gerai toko tembakau, outlet tembakau yang menyediakan jasa linting sendiri. Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan larangan iklan dan promosi rokok.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga meminta pemerintah agar kebijakan industri hasil tembakau lebih mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha serta kesejahteraan para petani.
“Kebijakan pemerintah harus mengedepankan kelangsungan mata pencaharian petani tembakau,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.
Menurut dia, revisi PP 19/2012 bukan hanya akan menekan industri, melainkan juga petani yang saat ini memasok bahan bakunya.
“Walaupun ranahnya adalah industri yang dihantam, tetapi yang terkena pukulannya adalah petani,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
IHSG Ditutup Menghijau ke Level 8.123 Terdorong Keperkasaan Rupiah