Suara.com - Perdagangan karbon (carbon trading) menjadi tren secara global. Jenis perdagangan ini merupakan kegiatan jual-beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Pada awal 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan potensi pendapatan tambahan dari transaksi jual-beli sertifikat emisi karbon Rp350 triliun. Hal ini mendorong pemerintah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden.
CEO Landscape Indonesia, Agus P. Sari menyebutkan, terdapat sektor potensial yang dimiliki Indonesia dan bisa dikembangkan untuk menyambut era perdagangan karbon.
“Dua sektor utama yang berpotensi untuk pasar karbon di Indonesia di antaranya sektor lahan dengan subsektor gambut dan mangrove. Kedua, sektor energi,” kata Agus ditulis Kamis (22/4/2021).
Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih menjadi batu sandungan penerapan perdagangan jenis ini.
Agus menilai, landasan peraturan menjadi sangat penting agar perdagangan karbon dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara. Di antaranya kebutuhan mengaturnya secara sektoral di setiap kementerian.
Ia juga memperingatkan pentingnya debirokratisasi dengan melihat karbon ini sebagai komoditas baru, sehingga harus tunduk pada aturan pasar.
“Kita masih menunggu dua hal. Keputusan yang akan menjadi rulebook mengenai pasar karbon secara global, dan Perpres yang mengatur mengenai pasar karbon di Indonesia,” ungkapnya dalam sesi presentasi.
Sementara dua terakhir terkait transparansi rantai pasok dan investasi terkait perdagangan karbon. Sebagai investasi yang setara dengan jenis investasi konvensional, menurutnya regulasi pemerintah yang jelas akan menarik investor.
Baca Juga: Kurangi Emisi, Pemerintah Targetkan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan 2035
Adapun perdagangan karbon selama ini dijalankan melalui beberapa mekanisme. Di antaranya Clean Development Mechanism (CDM) yang diatur oleh Protokol Kyoto dan Joint Credit Mechanism (JCM). Pasca Perjanjian Paris 2015, wacana perdagangan karbon semakin menguat, termasuk di Indonesia.
Selama ini CDM dijalankan melalui mekanisme offset, yakni pihak pembeli memperoleh kredit Certified Emission Reduction (CER) dari proyeknya. Menurut direktur Utama Geo Dipa, Ricki Ibrahim yang juga menjadi narasumber di forum yang sama, CDM selama ini hanya dinikmati developer asing.
“Persiapan regulasi dan konsultasi harus ada. Dari segi konsultan misalnya, kami dulu harus mengeluarkan biaya lebih US$2 juta untuk menyewa dari luar (asing), dan ini menyedihkan,” kata dia. Walhasil, dengan naiknya tren perdagangan karbon dalam negeri ini bisa mendorong munculnya ahli serta regulasi nasional yang saling melengkapi untuk mendukung industri ini, ujarnya.
Ricky menambahkan, jika dilihat keseriusan pemerintah menuju transisi energi, perdagangan karbon bisa menjadi pelengkap dari upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Sebagai bentuk upaya win-win solution, menurut dia, pemerintah harus menyatukan regulasi untuk mempermudah implementasi di lapangan sehingga hasilnya bisa optimal memberi manfaat kepada masyarakat.
Perdagangan karbon juga terbukti memberi manfaat baik dari segi ekonomi dan lingkungan. Dharsono Hartono, CEO PT Rimba Makmur Utama yang juga aktif dalam proyek Katingan Mentaya, proyek pendanaan karbon untuk mencegah perubahan iklim di Kalimantan Tengah, memaparkan manfaat perdagangan karbon dirasakan cukup nyata dalam 15 tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
 - 
            
              BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima