Suara.com - Sekarang ini, ada banyak sekali situs maupun aplikasi layanan pinjaman online atau pinjol yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah dan gratis. Sayangnya, tak semua platform produk pinjaman digital tersebut legal, kredibel, dan aman digunakan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman secara online, pastikan untuk bersikap selektif dan waspada dalam memilih layanan. Dengan begitu, rencana mendapatkan bantuan dana tunai guna menuntaskan problem finansial yang tengah menghadang dapat lebih mulus Anda jalani.
Sebelum mengajukan pinjaman, terdapat satu hal penting yang wajib Anda pastikan pada penyedia layanannya terlebih dulu. Hal tersebut adalah status dan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia.
Syarat mengantongi izin usaha OJK ini sangat direkomendasikan agar Anda terhindar dari potensi tertipu dan terjebak layanan pinjol abal-abal yang mencekik keuangan. Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui layanan pinjaman online terbaik dan terdaftar OJK? Tak perlu risau, berikut sudah terangkum cara untuk mengecek apakah layanan pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.
Pentingnya Mengajukan Pinjaman Online pada Layanan Terdaftar OJK
Anda pasti pernah mendengar berita tentang seseorang yang terlilit utang akibat mengajukan pinjaman secara online di layanan ilegal. Ya, faktanya, layanan pinjol abal-abal masih banyak bersliweran di dunia maya dan siap menerjang masyarakat awam yang tak familier dengan produk keuangan digital tersebut. Oleh karena itu, guna menjamin rasa nyaman serta kenyamanan layanan, Anda perlu mengajukan pinjaman online yang terdaftar OJK.
Jika memaksa mengajukan pinjaman pada layanan ilegal, besar kemungkinan Anda akan bernasib sama dengan orang-orang yang terlilit utang akibat bunga selangit. Tak hanya itu, layanan pinjol ilegal juga seringkali memangkas dana pinjaman yang diajukan dengan alibi biaya pendaftaran, administrasi, dan lain sebagainya.
Dibarengi dengan tenor atau waktu pengembalian relatif singkat, tak mengherankan jika pinjaman online ilegal sangat berisiko mengacaukan keuangan penggunanya. Kalau cicilan pinjol palsu sudah menunggak, siap-siap hidup Anda menjadi tidak tenang karena mendapatkan teror dari debt collector nyaris setiap hari. Oleh karena itu, jika Anda berencana memanfaatkan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan mendesak, pastikan mencari layanan yang legal, kredibel, dan terdaftar OJK agar tak mengalami hal-hal tak mengenakkan di atas dan menyesal belakangan.
Cara Cek Status Terdaftar dan Izin Usaha Pinjaman Online di OJK
Ancaman utama dari menggunakan pinjaman online datang dari layanan ilegal dan tak terdaftar OJK. Tak sesuai dengan regulasi yang diterbitkan OJK, tingkat bunga dan tenor pelunasan pada pinjaman online abal-abal biasanya bisa sangat mencekik keuangan penggunanya.
Untuk itu, Anda harus mengecek status terdaftar dan izin usaha OJK pada sebuah layanan pinjaman online. OJK sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, hingga melakukan penyelidikan terhadap seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah cara mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online di OJK.
- Cek Langsung di Website Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang akan Anda gunakan terpercaya dan aman digunakan adalah dengan mengeceknya langsung di situs OJK.
Baca Juga: Perkecil Risiko, Ini 3 Kebutuhan yang Ideal Dipenuhi dengan Pinjaman Online
Pada halaman utamanya, klik menu Publik, kemudian pilih opsi Berita dan Kegiatan, lalu Publikasi. Di halaman selanjutnya, Anda dapat mencari berita publikasi dengan tajuk “Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin di OJK”. Pada judul publikasi tersebut biasanya terdapat daftar pinjaman online terdaftar di versi terbarunya. Sebagai contoh, per tanggal 30 April 2020, terdapat 161 daftar nama penyelenggara fintech terdaftar yang dirilis oleh OJK.
- Hubungi Kontak OJK secara Langsung
Tak hanya melalui halaman Publikasi yang dapat diakses pada website resmi OJK, mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi kontak OJK dan menanyakannya secara langsung. Untuk bisa menghubungi kontak OJK yang resmi, Anda dapat melakukan sambungan telepon ke nomor (021) 2960 0000, maupun melalui e-mail.
Ajukan Pinjaman sesuai Kebutuhan agar Cicilannya Tak Terlalu Memberatkan Keuangan
Setelah mengetahui bagaimana cara mengecek status terdaftar OJK dan legalitas pinjaman online, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan. Usahakan pula untuk memiliki alasan atau tujuan yang jelas sebelum mengajukan pinjaman online dan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata. Dengan begitu, beban cicilannya agar tetap terkontrol dan tak sampai memberatkan keuangan Anda.
Berita Terkait
-
Perkecil Risiko, Ini 3 Kebutuhan yang Ideal Dipenuhi dengan Pinjaman Online
-
Sahkah Zakat Digital atau Lewat Aplikasi? Ini Kata Baznas
-
4 Aplikasi Al Quran Terjemah Terbaik Android Terbaru April 2021
-
Canggih, Aplikasi Lintas Agama Ini Bantu Respons Korban Bencana
-
Oreon, Aplikasi Berbagi Video Karya Anak Bangsa
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas
-
Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik
-
LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis
-
Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI