Bisnis / Keuangan
Rabu, 10 September 2025 | 12:25 WIB
Rekam jejak mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra yang ditunjuk jadi penasihat Danantara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Danantara Tidak Dalam Posisi Tanggapi Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra di Penjara
  • Thaksin Shinawatra Hanya Berperan Sebagai Membagikan Pandangan dan Perpekstif
  • Thaksin Dipenjara 1 Tahun Karena Kasus Korupsi
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespon salah satu jajaran Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra dibui. Thaksin diputus bersalah atas tindak pidana korupsi di Thailand.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, mengatakan Danantara tidak berkenan untuk memberikan tanggapan hukum dari yuridiksi negara manapun.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Al-Arief menuturkan, sebenarnya Thaksin berperan hanya sebagai memberikan pandangan saja, seperti apa tren ekonomi hingga kondisi pasar global.

Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Dia menyebut, Thaksin juga tidak menduduki posisi strategis, di mana tidak ikut serta dalam pengambilan kebijakan di Danantara.

"Jadi, hanya terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," imbuhnya.

Untuk diketahui, Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, kembali menghadapi babak baru kasus hukumnya. Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan bahwa Thaksin harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

MA Thailand menilai penahanan Thaksin di kamar VIP rumah sakit Kepolisian yang dijadikan pengganti hukuman penjara sebelumnya, telah melanggar hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan fasilitas istimewa yang diterima Thaksin dalam menjalani masa hukumannya.

Thaksin, yang dikenal sebagai miliarder sekaligus tokoh politik berpengaruh di Thailand, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

Baca Juga: Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Load More