Suara.com - Tren berinvestasi di pasar modal, khususnya investasi saham, semakin ramai diminati masyarakat. Hal ini terbukti pada kuartal I 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan investor mencapai sebesar 27%.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Dia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan dalam sebuah video berjudul “Apakah Investasi Saham sama dengan Berjudi?” yang diunggah akun youtube resmi BEI.
Hasan menerangkan, investasi saham di pasar modal itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.
Kemudian, Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham.
Baca Juga: Pekan Depan, BEI Luncurkan Indeks Baru Kategori Saham Syariah BUMN
Mekanisme tersebut ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang secara berkala, setiap enam bulan sekali, ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.
Lebih lanjut, untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan kepada investor agar investasi di pasar modal, khususnya saham, selalu didasari dengan rencana keuangan, serta tujuan dan strategi investasi.
“Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz