Suara.com - Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021 yang lalu, BPJamsostek, begitu sapaan BPJS Ketenagakerjaan, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. Seremonial penyerahan beasiswa dilakukan bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).
Ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin, (10/5) di Pelabuhan Tanjung Priok,
Anggoro mengatakan, BPJamsostek akan selalu hadir untuk pekerja dan keluarga, selain melakukan sosialisasi, BPJamsostek juga memberikan bantuan paket sembako kepada para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin, (10/5/2021).
Anggoro yang turun langsung melakukan sosialisasi program dan manfaat Jamsostek kepada TKBM, Tanjung Priok menekankan pentingnya memiliki perlindungan Jamsostek bagi pekerja, apalagi TKBM yang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Jamsostek memungkinkan pekerja memiliki perencanaan atas hal-hal yang terjadi di luar kehendak dan rencana manusia.
Seperti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang jika menimpa pekerja, manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga sebagai ahli waris. Lebih spesifik manfaat bantuan beasiswa yang didapat oleh anak pekerja juga menjadi poin penting perlindungan Jamsostek kepada pekerja.
Pada kesempatan itu, Menaker mengucapkan terima kasih kepada para TKBM yang hadir, sekaligus mengingatkan para pekerja untuk terus mematuhi prosedur kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik.
“Hal ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah untuk menghindari potensi kerumunan saat mudik, jangan sampai peristiwa di India terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Terkait dengan bantuan beasiswa, seperti diketahui bersama, anak peserta yang menerima bantuan ini merupakan anak ahli waris pekerja peserta BPJamsostek yang terkena risiko kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia ataupun cacat total tetap. Risiko kerja yang dimaksud tersebut antara lain, meninggal dunia yang menimpa pekerja dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.
“Sebanyak 10.451 anak menerima bantuan beasiswa dari BPJamsostek yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, sesuai dengan komitmen kami untuk menyelesaikan pembayaran beasiswa ini pada minggu pertama bulan Mei 2021 ini dan telah selesai pada 5 Mei yang lalu,” ungkap Anggoro.
Baca Juga: Sambut 22 Tahun, SP BPJSTK Terus Dukung Manajemen BPJamsostek
Kegiatan sosialisasi ini, sekaligus digunakan Anggoro sebagai informasi kepada Menaker terkait penyelesaian pembayaran beasiswa yang secara simbolis diserahkan oleh Ida sendiri pada April lalu.
“Tim kami telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menyalurkan bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJamsostek. Ini merupakan wujud komitmen dari seluruh insan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan yang cepat dan kepastian manfaat kepada seluruh peserta dan keluarganya,” tuturnya.
Anggoro mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu perhatian khusus dalam penyaluran beasiswa ini, seperti kendala dalam menghubungi ahli waris atau penerima beasiswa yang nomor kontaknya sudah tidak aktif.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bekerjasama dengan perusahaan lokasi ahli waris melakukan konfirmasi sebagai penerima beasiswa," kataya.
Pandemi Covid-19 seperti saat ini juga membatasi tim BPJamsostek di lapangan dalam melakukan proses konfirmasi, seperti jauhnya lokasi ahli waris. Selain itu, kegiatan belajar mengajar sekolah yang dihentikan sementara waktu juga cukup menyulitkan calon penerima beasiswa dalam melengkapi syarat administratif seperti nilai rapor, yang kemudian oleh BPJamsostek diberi dispensasi untuk dapat dilengkapi di kemudian hari.
Anggoro mengatakan, untuk memudahkan para penerima beasiswa dari BPJamsostek ke depan, mereka diminta untuk meminimalisir potensi perubahan data seperti nomor telepon atau alamat email. Mereka juga diharapkan dapat memberikan konfirmasi ulang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat sebagai penerima bantuan beasiswa.
Berita Terkait
-
Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
-
Komisi IX Minta BPJS Ketenagakerjaan harus Masif dalam Sosialisasi
-
Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 18 Ribu Sembako ke Pekerja
-
Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek
-
Sambut 22 Tahun, SP BPJSTK Terus Dukung Manajemen BPJamsostek
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!