Suara.com - Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar masyarakat segera melapor ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, apabila memiliki masalah terkait pembayaran THR. Sebab, Posko THR yang diselenggarakan oleh Kemnaker akan ditutup pada hari ini, Kamis, (20/5/2021).
“Berhubung Kamis ini, hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Ida mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker, hingga Selasa (18/5/2021), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Rinciannya, 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya.
Ida menjelaskan, setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).
Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.
"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," ucapnya.
Menindaklajuti hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan Kemnaker telah berkoordinasi dengan seluruh Kadisnaker Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR secara virtual.
Baca Juga: Kemnaker Kumpulkan Seluruh Kadisnaker Tindak Lanjuti Laporan Posko THR
Rapat koordinasi itu dilalukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran, Puluhan Ribu Orang Piknik ke Karanganyar
-
Satgas Covid-19 Cek Kesiapan Wisma Atlet Hadapi Lonjakan Kasus Usai Lebaran
-
Pilu! Ibu Hamil di Malang Tewas Dianiaya Pencuri Motor Demi Mudik Lebaran
-
Viral Kue Lebaran Dibuang ke Tempat Sampah, Warganet Geram
-
Waduh! Lebaran Idulfitri Picu Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Natuna
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU