Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak seluruh pekerja seni di Indonesia untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dan Direktur Keuangan BPJamsostek, Asep Rahmat Suwandha, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Dialog kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2021).
Dalam sambutannya, Ida mengajak para pekerja seni untuk menjadi peserta, karena akan memperoleh banyak manfaat dan terlindungi dari risiko kerja yang mungkin terjadi.
“Para pekerja seni harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya,” ujarnya.
Acara sosialisasi dan dialog kali ini dihadiri oleh sekitar 50 pelaku seni budaya di kabupaten dan Kota Magelang, antara lain pekerja seni bidang seni lukis, perupa seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi dan seni visual/ multimedia.
Menaker melanjutkan, hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disebutnya karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi peserta.
Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJamsostek. Bagi peserta pPogram JKP yang kemudian terkena PHK berhak menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Sejalan dengan Ida, Asepmengatakan, pihaknya akan terus berupaya optimal memberikan pelayanan dan akses informasi tentang program dan manfaat BPJamsostek kepada seluruh pekerja di Indonesia, tidak terkecuali para pekerja seni.
“Konsen kami saat ini adalah memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim bagi seluruh pekerja, kemudahan akses ini akan terus ditingkatkan dengan menggunakan metode digitalisasi, sehingga nantinya seluruh hak-hak pekerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi,” jelas Asep.
Ia menyadari para pekerja seni saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan pemerintah untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Manfaat di dalam Program Jamsostek akan membantu para pekerja mendapatkan hak dasarnya, yakni terlindungi jaminan sosial.
Baca Juga: BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Sebanyak 4 program jaminan sebelumnya ditambah 1 program baru yakni JKK, JKM, JHT, JP dan JKP merupakan perlindungan menyeluruh yang dibutuhkan seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, ini merupakan amanah undang-undang dan kami siap untuk mewujudkannya,” tutup Asep.
Asep menambahkan, peran pemerintah daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial sangat dibutuhkan untuk mempercepat perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, salah satunya melalui penyusunan dan penetapan regulasi serta alokasi anggaran.
Wakil Bupati Magelang, Edi Cahyana yang juga hadir dalam acara tersebut, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan pemerintah pusat dan BPJamsostek kepada pelaku seni dan budaya di wilayahnya.
“Mudah-mudahan acara ini memberi solusi bagi pelaku seni budaya menghadapi situasi pandemi Covid-19, bisa meringankan beban, harapan kami ada tindak lanjut sehingga masa depan para pelaku seni budaya semakin baik lagi,” tutup Edi.
Berita Terkait
-
Ekosistem Kesehatan Digital Ciptaan BPJS Kesehatan Bantu Tangani Covid-19
-
Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
-
Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Gojek
-
Menaker Ida Fauziyah Resmikan BLK Komunitas Milik Serikat Pekerja
-
Kemnaker akan Fasilitasi Pemasaran Produk Ecoprint Purbalingga
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah