Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib menjalankan karantina selama 5 hari.
Hal ini berlaku juga bagi PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI.
“Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan, apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek. Sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal, sudah kami bayarkan," jelas Zainudin.
Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Mereka juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Zainudin menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.
Selanjutnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan, setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.
“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19, maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus.
Baca Juga: Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek
Untuk PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan 3 kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apapun.
Menurut data BPJamsostek, secara nasional, jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang, terhitung sampai 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 sebanyak 682 kasus, dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.
Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet
-
KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja
-
Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar
-
Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan
-
Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran