Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib menjalankan karantina selama 5 hari.
Hal ini berlaku juga bagi PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI.
“Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan, apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek. Sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal, sudah kami bayarkan," jelas Zainudin.
Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Mereka juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Zainudin menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.
Selanjutnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan, setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.
“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19, maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus.
Baca Juga: Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, KPK Dukung Penyelenggaraan BPJamsostek
Untuk PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan 3 kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apapun.
Menurut data BPJamsostek, secara nasional, jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang, terhitung sampai 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 sebanyak 682 kasus, dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.
Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet
-
KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja
-
Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar
-
Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan
-
Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?