Selain itu, diketahui adanya fakta bahwa pada saat dilakukan pembelian, saham-saham yang dibeli PT. AJS masuk dalam kategori LQ45 yang secara teknis liquid dan memiliki risiko kerugian impairment kecil.
"Pasar saham yang dinamis menjadikan naik dan turunnya nilai saham tidak terhindarkan. Menyatakan impairment sebagai kerugian negara dan menjadikannya sebagai tindak pidana selain prematur juga bisa berdampak sistemik dan mengancam pasar modal, dan kemudian membahayakan perekonomian Indonesia yang masih kepayahan akibat diterjang pandemi. Ironis, saat pemerintah gembar-gembor hendak membangkitkan ekonomi, justru proses penegakan hukum yang beroperasi di pasar modal secara tak langsung membahayakan perekonomian kita," kata Haris.
Kedua fakta ini adalah puncak gunung es dari kejanggalan-kejanggalan lain seperti Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.
"Akibat dari penegakan hukum justru nilai utang klaim terus membengkak," katanya lagi.
Kejaksaan juga dinilai gagal dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.
"Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan asset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," kata dia.
Haris pun menyebut jika tidak ada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2018 yang dipublikasikan ke masyarakat. Pada tahun berikutnya, aneh dan menarik, justru nilai asset menjadi Nol.
"Kami menganggap, kejanggalan-kejanggalan ini – dan kejanggalan lain yang selengkapnya dapat dilihat di laporan kami – wajib dijelaskan secara rinci di depan publik oleh mereka yang berwenang. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari. Korbannya lagi-lagi nasabah, dan para pelaku bursa saham kita yang sewaktu-waktu dapat terancam oleh penegakan hukum bermasalah yang sembrono dalam mengusut kasus. Sementara aktor intelektual yang sibuk ‘mengorkestrasi’ skandal kembali melenggang ke arena berikutnya," ujar Haris.
Baca Juga: Kerugian Negara akibat Kasus ASABRI Rp 22,78 Triliun, Siapa Tanggung Jawab?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata
-
BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026
-
Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%
-
Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?
-
Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH
-
IIGCE 2026 Segera Digelar, Fokus ke Percepatan Panas Bumi di Indonesia
-
Jangan Lewatkan Promo BRImo Tiket Pestapora 2026, Harga Dijamin Lebih Hemat
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100