Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua
BPK, Agung Firman Sampurna dalam keterangan persnya, Senin (31/5/2021).
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI.
Kerugian itu berupa nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai 31 Maret 2021.
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero)
periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan
pemeriksaan ini,” pungkas Ketua BPK.
Baca Juga: BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung
Berita Terkait
-
BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung
-
Imbas Kasus Jiwasraya dan Asabri, SMR Utama Kesulitan Cari Pinjaman
-
Capai 15 Hektare, Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung
-
Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT
-
Asabri Gandeng BKN Lakukan Keakuratan Data ASN di Kemhan dan Polri
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak