Suara.com - Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG, melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel.
"Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dalam rilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia' ditulis Kamis (3/6/2021).
Lewat laporan Lokataru ini, lanjut Haris, diketahui bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni.
Justru Ketika dinyatakan Gagal Bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya Nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.
Haris menambahkan bahwa laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca pengungkapan kasus tersebut.
"Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lain-lain. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," ujarnya.
Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.
Keempat, gagal bayar dijadikan kasus Pidana Korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Negara akibat Kasus ASABRI Rp 22,78 Triliun, Siapa Tanggung Jawab?
Lebih lanjut, Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun.
Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.
"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni sebesar Rp 16,8 triliun merupakan kerugian Negara.
Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik. Karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik