Suara.com - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah peserta asuransi Jiwasraya yang mengikuti program restruktrusisasi polis mengalami peningkatan yang signifikan.
Sampai dengan Selasa (18/5/2021), pemegang polis kategori Bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya tercatat telah mencapai sekitar 95% atau 16.567 polis. Sedangkan untuk pemegang polis Korporasi yang telah mengikuti program ini, jumlah sudah menyentuh angka 91,7% atau 1.948 polis.
Sementara untuk pemegang polis kategori Ritel, angkanya sudah mencapai 81,6% atau 142.844 polis.
"Untuk itu sebagai aktualisasi demi menyelamatkan manfaat polis yang dimiliki seluruh peserta asuransi Jiwasraya, kami sedang berupaya semaksimal mungkin melakukan pemanggilan ulang. Kami juga mengimbau untuk pemegang polis yang belum mengikuti, bisa segera mengikuti program," ujar Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Seperti yang diketahui, menjelang batas waktu berakhirnya program penyelamatan polis Jiwasraya pada 31 Mei 2021, Tim Percepatan Restrukturisasi tengah berupaya melakukan pemanggilan ulang atau outbond call terhadap pemegang polis yang belum merespon penawaran program.
Belum diresponnya penawaran program restrukturisasi polis, terjadi karena terdapat nomor telepon dan alamat korespondensi pemegang polis telah mengalami perubahan sehingga surat penawaran yang dikirimkan akhirnya kembali ke Jiwasraya.
Demi menyiasati hal ini, Tim Percepatan Restrukturisasi pun juga tengah melakukan strategi 'jemput bola' untuk bisa menjangkau pemegang polis yang belum merespon penawaran program restrukturisasi.
"Selain outbound call, kami juga telah mengerahkan lebih dari 1.000 pegawai dan agen yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, program penyelamatan polis ini bisa diikuti oleh seluruh pemegang polis sebagai bentuk komitmen pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya," kata Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Fabiola N. Sondakh.
Fabiola mengungkapkan, Tim Percepatan Restrukturisasi telah menyiapkan nomor yang dapat dihubungi pemegang polis yang belum memberi respon atas penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jiwasyara - Asabri Diduga Langgar SOP, Ini Kata Pakar
Untuk pemegang polis kategori Ritel, bisa langsung menghubungi nomor Wahatsapp (08111-465-031) dan (021) 50987151. Sedangkan untuk polis Bancassurance, dapat menghubungi (0811-8135-031) atau para pemegang polis bisa menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing.
“Jadi selain jemput bola, kami juga sudah menyiapkan call center yang bisa digunakan pemegang polis untuk bisa mendaftarkan diri di program restrukturisasi. Semoga upaya dan kerja keras ini dimaknai sebagai komitmen kami dalam memberi layanan dan solusi terbaik untuk bisa menyelamatkan manfaat polis Jiwasraya,” pungkas Fabiola yang juga Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR
-
Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini
-
B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret