Suara.com - Badan Anggaran DPR dan pemerintah bersepakat menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022.
Awalnya, pertumbuhan ekonomi tahun depan diasumsikan berkisar 5,2 persen hingga 5,8 persen, kini diturunkan sedikit menjadi 5,4 persen hingga 5,5 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Panja) antara Banggar DPR dan Pemerintah, Rabu (9/6/2021).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menerima keputusan tersebut.
Menurutnya dinamika perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi mencerminkan ketidakpastian ekonomi masih terus terjadi ditengah pandemi Covid-19 yabg belum juga berakhir.
“Kita harus sadari juga bahwa kita berada di pertengahan tahun 2021 dan itu pun belum selesai," katanya.
Meski begitu kata dia sejumlah indikator pemulihan ekonomi telah menunjukan perbaikan yang sangat signifikan.
Febrio melanjutkan, ketidakpastian kondisi saat ini memang harus terus digambarkan dalam asumsi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah disebutnya mengusulkan agar asumsi pertumbuhan ekonomi terus digambarkan dalam skala range.
"Kalau tadi diusulkan 5,4-5,5 persen, ini berada di dalam range yang kami usulkan. Ini memang lebih sempit, tapi ketidakpastian ini masih digambarkan meskipun masih fokus. Kami bisa terima range 5,4-5,5 persen," sebutnya.
Baca Juga: Tiga Upaya agar Pemulihan Ekonomi Nasional Terus Menguat
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dan Pemerintah ditetapkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi ditakdirkan berada dalam range 5,2 persen hingga 5,8 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun