Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. Dalam perkembangannya pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk.
Pada Tahun 2008 - 2020 Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Tujuan program ini adalah mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Ida mengatakan, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida.
Berbagai upaya yang akan dilakukan di tahun 2021 ini di antaranya pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.
Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke Pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.
Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak. Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder. Dan langkah terakhir, pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Ida mengakui, saat ini, masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.
"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas partisipasinya dalam penanggulangan pekerja anak, serta mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.
“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang menambahkan, pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindaklanjuti ke dunia Pendidikan yaitu Pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).
"Program pelatihan telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat Provinsi, Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," tutup Haiyani.
Berita Terkait
-
Menaker Ida Fauziyah: K3 Tingkatkan Produktivitas Kerja
-
Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19 Sejak 2 Hari Lalu
-
Menaker Ida Fauziyah Positif Covid 19, Begini Kondisi Terakhirnya
-
Terjangkit Corona, Menaker Ida Fauziyah: Alhamdulillah, Kondisi Saya Baik
-
Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19, Aktivitas Tetap Jalan secara Daring
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
-
Perusahaan RI Makin Sadar Sediakan Modal untuk Lindungi Aset Hingga Data
-
Bank Indonesia Ramal Penjualan Eceran Bakal Meningkat, Ini Pendorongnya
-
Gercep Sekarang! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Peluang Saldo Ratusan Ribu di Depan Mata
-
Morris Capital Mau Akuisisi Emiten PIPA, Ini Rencana Besarnya
-
Maniskan Kamis-mu dengan Promo DUNKIN' Spesial BCA!
-
Promo JSM Alfamart 12-14 September 2025, Hemat Belanja Bulanan
-
National Australia Bank Pangkas 410 Karyawan, Industri Perbankan Loyo?
-
Peruri Sebut Tata Kelola jadi Isu Penting, Demi Kedaulatan Rupiah dan Transformasi Digital