Suara.com - Pemerintah menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengungkapkan, hal ini dikarenakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja," ujar Atong kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Apalagi, dia menambahkan, IHT yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Maka jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.
"Karena ada berbagai persepsi tadi, industri revenue, pajak untuk pembangunan, isu kesehatan, isu petani tembakau ini, kami di Kemenko Ekon (Perekonomian) tidak memandang ini urgen," paparnya.
Atong menekankan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Jika industri ini tertekan tentu akan berpengaruh juga secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengan IHT.
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Atong menekankan, pemerintah saat ini juga tengah mendorong agar utilisasi sektor industri termasuk IHT kembali mengalami peningkatan. Maka peraturan yang sudah ada hanya perlu diterapkan secara baik.
Atong menuturkan, inisiasi adanya revisi PP 109/2012 ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terutama untuk menyinggung isu dari sisi kesehatan.
Namun, karena besarnya pro dan kontra dari revisi aturan yang sudah ketat itu, bilang Atong perlu juga diperhatikan mengenai keberlangsungan usaha dari industri-industri yang memang menjadi tulang punggung produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Baca Juga: Soal Revisi PP 109 Tahun 2012: Ada Sejumlah Aliran Dana Asing Untuk Mendesak Revisi
"Jadi pro dan kontranya cukup tinggi namun karena kondisi pandemi COVID dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP109 ini," ucap Atong.
Sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha IHT, Kemenko Perekonomian sendiri telah mencanangkan berbagai program seperti mengembangkan sektor hulu hingga mendorong investasi berkualitas.
Atong menegaskan, karena sifat IHT sangat diatur oleh pemerintah atau highly regulated industry, maka dikatakannya juga ada berbagai bentuk insentif untuk mendukung beban keuangannya, terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti di saat masa krisis Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya