Suara.com - Pemerintah menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengungkapkan, hal ini dikarenakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja," ujar Atong kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Apalagi, dia menambahkan, IHT yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Maka jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.
"Karena ada berbagai persepsi tadi, industri revenue, pajak untuk pembangunan, isu kesehatan, isu petani tembakau ini, kami di Kemenko Ekon (Perekonomian) tidak memandang ini urgen," paparnya.
Atong menekankan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Jika industri ini tertekan tentu akan berpengaruh juga secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengan IHT.
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Atong menekankan, pemerintah saat ini juga tengah mendorong agar utilisasi sektor industri termasuk IHT kembali mengalami peningkatan. Maka peraturan yang sudah ada hanya perlu diterapkan secara baik.
Atong menuturkan, inisiasi adanya revisi PP 109/2012 ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terutama untuk menyinggung isu dari sisi kesehatan.
Namun, karena besarnya pro dan kontra dari revisi aturan yang sudah ketat itu, bilang Atong perlu juga diperhatikan mengenai keberlangsungan usaha dari industri-industri yang memang menjadi tulang punggung produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Baca Juga: Soal Revisi PP 109 Tahun 2012: Ada Sejumlah Aliran Dana Asing Untuk Mendesak Revisi
"Jadi pro dan kontranya cukup tinggi namun karena kondisi pandemi COVID dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP109 ini," ucap Atong.
Sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha IHT, Kemenko Perekonomian sendiri telah mencanangkan berbagai program seperti mengembangkan sektor hulu hingga mendorong investasi berkualitas.
Atong menegaskan, karena sifat IHT sangat diatur oleh pemerintah atau highly regulated industry, maka dikatakannya juga ada berbagai bentuk insentif untuk mendukung beban keuangannya, terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti di saat masa krisis Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis