Suara.com - Pemerintah memberikan penjelasan dalam pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan atas gugatan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden RI Joko Widodo.
Dalam penjelasannya, UU Cipta Kerja dibuat berdasarkan UUD 1945. Beleid itu dibuat juga untuk menyejahterakan masyarakat, adil, serta makmur.
"Selain itu, dari sisi material maupun spiritual, sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945," papar Airlangga dalam sidang gugatan, Kamis (17/6/2021).
Mantan Menperin ini melanjutkan, UU Cipta Kerja ini juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada masyarakat, yaitu menyediakan lapangan pekerjaan.
"Oleh karena itu negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun tidak normal," tuturnya.
Atas tujuan ini, Airlangga memohon kepada Hakim Agung MK agar menerima penjelasan Presiden ini secara keseluruhan dan menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Kemudian, pihaknya juga menolak permohonan pengujian formil UU 11/2020 tentang Ciptaker dan para pemohon untuk seluruhnya menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang Cipta kerja undang-undang Cipta kerja ini justru akan menyerap Tenaga Kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," ucap Airlangga.
Baca Juga: Big Boss Parpol: Megawati, Prabowo dan Airlangga jadi King/Queen Maker Pilpres 2024
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis