Suara.com - Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor di Universitas Indonesia saat ini tengah jadi sorotan. Pasalnya, Ari juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat suara. Menurutnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar aturan serta cacat hukum.
Cacat hukum yang dimaksud karena penunjukan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam pasal 35 huruf c disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara.
"Itu sangat jelas menyatakan bahwa dilarang merangkap jabatan, salah satunya adalah merangkap jabatan di BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Itu jelas. Berarti yang dilanggar adalah statuta," kata Said Didu, Selasa (29/6/2021).
Dia mengakui, dari sisi aturan kementerian, tidak ada aturan yang dilanggar Ari Kuncoro.
"Tapi kita selalu menyatakan bahwa tidak boleh ada aturan yang dilanggar, sehingga kalau melanggar statuta berarti pengangkatannya juga menjadi cacat hukum," katanya.
Polemik terkait unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) atas kritikan terhadap Presiden Joko Widodo Terus bergulir.
Buntut dari kritikan ini adalah pemanggilan Pengurus BEM oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia. Tak ayal, nama Rektor UI pun terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kata Fadli Zon soal Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berita Terkait
-
Kata Fadli Zon soal Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
Sindiran Telak PKS ke Rektor UI: Baru Tahu Rangkap Komut BRI, Pantesan Ganas sama BEM
-
Bongkar Hubungan Erick Thohir dengan Rektor UI, Said Didu: Bagaimana BUMN Mau Maju?
-
Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Gimana Negara Tak Bangkrut
-
Profil Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro, Ternyata Jabat Komisaris BUMN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis