Suara.com - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan yang disematkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi jaminan bagi masyarakat, bahwa pengelolaan berjalan dengan aman dan sesuai amanah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji.
“Jadi ini adalah tahun ketiga kami alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya dalam talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Sebagai informasi saja, BPK telah memberikan opin Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh bilang, dana haji itu termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik di dalam pengelolaannya.
“Bagian dari ikhtiar untuk membangun kepercayaan publik itu semaksimal mungkin pengelolaan secara profesional, secara transparan dan juga memastikan ada pertanggung jawaban publiknya,” tuturnya.
Dalam hal pengelolaan, BPKH pun berangkat dari undang-undang dan memastikan alokasi asetnya sesuai. Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menegaskan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.
“Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” tukasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Kasus Penyalahgunaan Dana Haji?
Yang telah ada dan berjalan dengan perbankan syariah adalah pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah, akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (bank) dengan pengelola (Nasabah), di mana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.
Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya.
“Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” terang Juni.
Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
“Mengenai kebolehan atau tasharruf. Boleh untuk diinvestasikan. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi. Itu sudah tuntas (melalui keputusan Ijtima Ulama),” jelas Asrorun.
Sedangkan mewakili industri keuangan, di mana penempatan dana haji di perbankan syariah ditunjuk langsung oleh BPKH, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana berpendapat, bahwa BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter