Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).
Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Baca Juga: Menaker Ida Tekankan Pentingnya Peranan HRM untuk Tingkatkan Kualitas SDM
Tag
Berita Terkait
-
Anies Minta Pegawai Non Esensial Laporkan Perusahaan Jika Dipaksa Ngantor, Ini Caranya
-
Pegawai Non Esensial Dipaksa Kerja Saat PPKM Darurat, Luhut: Lapor ke Pemerintah!
-
Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO
-
Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana
-
Hindari Bosan Saat WFH, Ini Tips Sederhana Menghias Dinding Ruang Kerja di Rumah
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Produk AS Bebas Bea Masuk, Barang RI Kena Tarif 19 Persen
-
Bisnis Bukalapak yang Kian 'Abu-abu'
-
Ilegal! Tambang Nikel Milik Bos Malut United Hingga Gubernur Maluku Disegel Prabowo
-
Mendag Akui Harga Minyakita dan Telur Naik Memasuki Ramadan
-
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, Sumbar
-
ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026
-
IHSG Terus Melonjak di Sesi I, 466 Saham Menghijau
-
Bantah Harga Ayam Melonjak Karena MBG, Mendag: Justru Jadi Lebih Stabil
-
Jelang Ramadan, Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Ayam Ras Masih Terkendali