Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali membuat aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat bertransportasi pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, khususnya bagi penumpang kereta rel listrik alias KRL.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, nantinya KRL hanya boleh digunakan pekerja sektor kritikal dan esensial.
"Saya kira kalau bukan masuk sektor esensial tidak boleh naik KRL," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Menurut Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam surat edaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang diterbitkan dalam waktu dekat.
Namun, Zulfikri memastikan, kebijakan terbaru untuk penumpang KRL itu efektif diberlakukan mulai Senin (12/7) pekan depan.
"Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu menyampaikan kepada penumpang KRL. Senin pekan depan, kalau tidak bekerja di sektor termasuk esensial, lebih baik tak melakukan perjalanan, tidak boleh naik KRL," jelasnya.
Selain itu, Zulfikri juga bakal menerapkan kebijakan agar setiap penumpang KRL memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP.
Ia menjelaskan, nantinya sebelum masuk gerban stasiun, penumpang diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen STRP.
"Jadi kami sudah koordinasi dengan operator dan pemda setempat. Akan diadakan penyekatan sebelum masuk pintu. Apakah itu pintu di depan atau dalam stasiun."
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah
Zulfikri menambahkan, selama ini penurunan mobilitas warga via KRL belum maksimal dan memenuhi target. Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 PPKM Darurat, volume harian baru turun 28 persen.
"Kalau dilihat lagi di jam-jam puncak, sudah menurun signifikan. Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen. Kami harapkan di beberapa stasiun seperti Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat."
Berita Terkait
-
Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah
-
Politisi PDI Perjuangan : Ada Unsur Like dan Dislike Penegakan PPKM Darurat di Semarang
-
Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub
-
Puskesmas di Kabupaten Malang Dijadikan ICU Covid-19 Selama PPKM Darurat
-
Soal Aturan Salat Berjemaah di Kota Balikpapan Saat PPKM Darurat, Begini Kata Wali Kota
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN
-
Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
-
Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN
-
Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!
-
BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026
-
PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM