Suara.com - PT Loan Market Indo (LMI), salah satu perusahaan yang kena sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 6 Juli kemarin, membantah pihaknya telah melanggara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat (PPKM Darurat).
Dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021), LMI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya termasuk dalam sektor usaha esensial karena bergerak di jasa keuangan.
"Sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK," terang LMI.
Meski demikian, LMI tetap mengapresiasi tindakan Gubernur Anies dalam upaya penegakan aturan PPKM untuk memutus rantai penyaran COVID-19 di Jakarta.
Lebih lanjut LMI juga meminta maaf karena ada beberapa pegawainya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat. Alasannya para pegawai itu masuk untuk mengambil dokumen sebagai pesiapan untuk WFH atau bekerja dari rumah dan sebagian lagi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Semua itu dilakukan, klaim LMI, dengan mengikuti "protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50% dari total 30 orang karyawan."
"Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut adalah juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga dan kami juga memahami bahwa kondisi ini adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga kami tetap berusaha menepati kewajiban kami," jelas LMI.
PT. Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yakni di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.
Sebelumnya diwartakan bahwa LMI menjadi salah satu kantor yang disidak oleh Anies pada 6 Juli kemarin. Tak hanya itu, pada Rabu 7 Juli, polisi menetapkan CEO Loan Market Indo sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: PDIP: Anies Jangan Angin-anginan Sidak PPKM, Banyak Pengusaha Nakal Kucing-kucingan
Polisi menetapkan SD, CEO Loan Market Indo karena menilai ia telah memerintahkan karyawannya bekerja dari kantor padahal perusahaannya bukan termasuk dalam kategori sektor esensial atau kritikal.
SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta
-
IHSG Ambles di Bawah Level 8.000, 753 Saham Anjlok
-
Danantara Ikut Hadir Pertemuan BEI-MSCI, Pandu Sjahrir: Hanya Nonton aja
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir