Suara.com - PT Loan Market Indo (LMI), salah satu perusahaan yang kena sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 6 Juli kemarin, membantah pihaknya telah melanggara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat (PPKM Darurat).
Dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021), LMI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya termasuk dalam sektor usaha esensial karena bergerak di jasa keuangan.
"Sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK," terang LMI.
Meski demikian, LMI tetap mengapresiasi tindakan Gubernur Anies dalam upaya penegakan aturan PPKM untuk memutus rantai penyaran COVID-19 di Jakarta.
Lebih lanjut LMI juga meminta maaf karena ada beberapa pegawainya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat. Alasannya para pegawai itu masuk untuk mengambil dokumen sebagai pesiapan untuk WFH atau bekerja dari rumah dan sebagian lagi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Semua itu dilakukan, klaim LMI, dengan mengikuti "protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50% dari total 30 orang karyawan."
"Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut adalah juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga dan kami juga memahami bahwa kondisi ini adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga kami tetap berusaha menepati kewajiban kami," jelas LMI.
PT. Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yakni di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.
Sebelumnya diwartakan bahwa LMI menjadi salah satu kantor yang disidak oleh Anies pada 6 Juli kemarin. Tak hanya itu, pada Rabu 7 Juli, polisi menetapkan CEO Loan Market Indo sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: PDIP: Anies Jangan Angin-anginan Sidak PPKM, Banyak Pengusaha Nakal Kucing-kucingan
Polisi menetapkan SD, CEO Loan Market Indo karena menilai ia telah memerintahkan karyawannya bekerja dari kantor padahal perusahaannya bukan termasuk dalam kategori sektor esensial atau kritikal.
SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan