Suara.com - PT Loan Market Indo (LMI), salah satu perusahaan yang kena sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 6 Juli kemarin, membantah pihaknya telah melanggara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat (PPKM Darurat).
Dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021), LMI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya termasuk dalam sektor usaha esensial karena bergerak di jasa keuangan.
"Sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK," terang LMI.
Meski demikian, LMI tetap mengapresiasi tindakan Gubernur Anies dalam upaya penegakan aturan PPKM untuk memutus rantai penyaran COVID-19 di Jakarta.
Lebih lanjut LMI juga meminta maaf karena ada beberapa pegawainya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat. Alasannya para pegawai itu masuk untuk mengambil dokumen sebagai pesiapan untuk WFH atau bekerja dari rumah dan sebagian lagi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Semua itu dilakukan, klaim LMI, dengan mengikuti "protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50% dari total 30 orang karyawan."
"Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut adalah juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga dan kami juga memahami bahwa kondisi ini adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga kami tetap berusaha menepati kewajiban kami," jelas LMI.
PT. Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yakni di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.
Sebelumnya diwartakan bahwa LMI menjadi salah satu kantor yang disidak oleh Anies pada 6 Juli kemarin. Tak hanya itu, pada Rabu 7 Juli, polisi menetapkan CEO Loan Market Indo sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: PDIP: Anies Jangan Angin-anginan Sidak PPKM, Banyak Pengusaha Nakal Kucing-kucingan
Polisi menetapkan SD, CEO Loan Market Indo karena menilai ia telah memerintahkan karyawannya bekerja dari kantor padahal perusahaannya bukan termasuk dalam kategori sektor esensial atau kritikal.
SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS