Suara.com - PT Loan Market Indo (LMI), salah satu perusahaan yang kena sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 6 Juli kemarin, membantah pihaknya telah melanggara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat (PPKM Darurat).
Dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021), LMI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya termasuk dalam sektor usaha esensial karena bergerak di jasa keuangan.
"Sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK," terang LMI.
Meski demikian, LMI tetap mengapresiasi tindakan Gubernur Anies dalam upaya penegakan aturan PPKM untuk memutus rantai penyaran COVID-19 di Jakarta.
Lebih lanjut LMI juga meminta maaf karena ada beberapa pegawainya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat. Alasannya para pegawai itu masuk untuk mengambil dokumen sebagai pesiapan untuk WFH atau bekerja dari rumah dan sebagian lagi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Semua itu dilakukan, klaim LMI, dengan mengikuti "protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50% dari total 30 orang karyawan."
"Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut adalah juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga dan kami juga memahami bahwa kondisi ini adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga kami tetap berusaha menepati kewajiban kami," jelas LMI.
PT. Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yakni di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.
Sebelumnya diwartakan bahwa LMI menjadi salah satu kantor yang disidak oleh Anies pada 6 Juli kemarin. Tak hanya itu, pada Rabu 7 Juli, polisi menetapkan CEO Loan Market Indo sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: PDIP: Anies Jangan Angin-anginan Sidak PPKM, Banyak Pengusaha Nakal Kucing-kucingan
Polisi menetapkan SD, CEO Loan Market Indo karena menilai ia telah memerintahkan karyawannya bekerja dari kantor padahal perusahaannya bukan termasuk dalam kategori sektor esensial atau kritikal.
SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026