Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2021 yang dinanti-nanti umat Islam akan segera tiba. Salah satu momen besar bagi para muslim ini, identik dengan ibadah kurban, yaitu setiap umat Islam yang mampu wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban. Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada yang membutuhkan.
Pandemi Covid-19 memacu semua kalangan untuk segera beralih dari metode konvensional ke digital. Di era digitalisasi dan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ibadah kurban juga bisa dilakukan secara online.
Karena itu, MotionPay bekerja sama dengan Badan Amil Zakat (Baznas) menghadirkan program Qurban Online. Dengan kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan ibadah kurban tanpa harus bertatap muka.
Masyarakat dapat membeli hewan kurban dengan metode scan barcode QRIS. Nantinya, hewan kurban akan disembelih dan didistribusikan oleh Baznas.
“Kami terus memberikan kemudahan dan meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna aplikasi kami, khususnya di masa pandemi seperti sekarang ini. Melalui fitur MotionPay, pengguna dapat dengan mudah melakukan transaksi cashless dengan scan di semua QR code yang berlogo QRIS,” kata Managing Director MotionPay Jessica Tanoesoedibjo, Selasa (13/7/2021).
MotionPay yang merupakan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak usaha dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group, telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance).
“Guna menekan laju perkembangan Covid-19, pada Hari Raya Idul Adha tahun ini, kami bersama Baznas memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban tanpa harus keluar rumah. Cukup dengan melakukan scan QRIS Baznas melalui aplikasi MotionPay masyarakat sudah bisa berkurban dan menjalankan protokol kesehatan,” imbuh Jessica.
Program Qurban Online berjalan hingga 20 Juli 2021. Berikut langkah mudah berpartisipasi dalam Qurban Online MotionPay.
- Download dan registrasi aplikasi MotionPay.
- Scan QRIS Baznas yang tertera di kanal resmi social media MotionPay dan Baznas.
- Pastikan saldo MotionPay cukup untuk melakukan transaksi.
- Harga kambing (22 -23 kg) Rp1.999.000.
- Bila transaksi berhasil, lakukan konfirmasi dengan mengirimkan bukti bayar ke WhatsApp Baznas di nomor 0878-7737-3555.
- Laporan kurban akan dikirimkan melalui email pada hari H.
Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Dibatasi, Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Jogja Turun
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak