Bisnis / Energi
Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemerintah tengah merumuskan skema harga khusus BBM bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage.
  • Kebijakan ini diupayakan untuk meringankan beban biaya operasional nelayan yang selama ini menggunakan harga BBM industri non-subsidi.
  • Proses perhitungan kebutuhan BBM dan penetapan skema harga ditargetkan rampung oleh pemerintah dalam waktu satu pekan ke depan.

Suara.com - Pemerintah tengah merumuskan skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT). Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah sedang menghitung sejumlah alternatif skema harga yang akan diberikan kepada kapal nelayan di kategori tersebut.

"Ya diberikan harga khusus lah," kata Trenggono saat ditemui usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/7/2026).

Namun, ia belum mengungkap besaran harga maupun bentuk insentif yang akan diberikan. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung.

"Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif, saya belum putus," ujarnya.

Trenggono menjelaskan, usulan tersebut muncul dari pengusaha kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT yang menginginkan harga BBM lebih terjangkau agar biaya operasional dapat ditekan.

"Ya intinya pokoknya kan soal itu dari mana kan enggak ada masalah. Tapi yang paling penting, keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT itu kan, bisa dapat harga yang lebih... yang mereka inginkan, kan gitu," ucapnya.

Saat ditanya apakah harga yang diberikan akan lebih murah dibandingkan harga yang berlaku saat ini, Trenggono mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan.

"Ya intinya yang diusulkan, mereka ngusulnya mintanya kan murah, ya kan? Tapi kan kita akan ada hitungan gitu loh. Nanti tunggu lah minggu ini, ya," katanya.

Baca Juga: Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Ia menjelaskan, selama ini kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT menggunakan BBM industri atau non-subsidi. Menurut Trenggono, tingginya biaya bahan bakar menjadi salah satu beban utama operasional kapal.

"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu makanya mereka bebannya makin berat, karena 70 persen operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," terang Trenggono.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan BBM untuk nelayan hingga akhir tahun, termasuk skema harga yang akan diterapkan.

"Jadi yang untuk nelayan, kita butuh sekitar 400.000 kiloliter lagi," kata Yuliot.

Ia menyatakan, harga khusus bagi kapal nelayan di atas 30 GT masih dalam pembahasan lintas kementerian.

Ilustrasi harga BBM. (dok. Suara)

"Harga belum diputuskan. Jadi ini masih dibahas sama Pak Menko," pungkasnya.

Load More