Suara.com - Pro dan kontra mengenai kebijakan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir.
Pihak pro revisi lantang menyerukan perubahan revisi PP 109 agar segera dijalankan untuk mengoptimalkan pengendalian tembakau.
Sementara pihak kontra tegas menolak revisi karena dinilai memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, keputusan merevisi aturan rokok dinilai sejumlah pihak kurang tepat. Di satu sisi, perang melawan Covid-19 belum usai.
Bahkan tidak main–main, untuk memutus penyebaran varian baru, baru–baru ini Pemerintah melakukan langkah taktis dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Ekonomi Indonesia diprediksi melambat, dunia usaha menjadi tidak stabil dan kebijakan Pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada kalangan akar rumput.
Menanggapi situasi ini Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada petani.
“Betul arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo ditulis Rabu (14/7/2021).
Ia juga menyatakan bahwa pandemic telah memperburuk ekonomi Indonesia, untuk itu percepatan penanganannya harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Petani Tembakau Bakal Datangi Istana Bila Revisi PP 109 Diteruskan
“Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” jelasnya.
Senada dengan Mindo, Bambang Purwanto anggota komisi IV DPR fraksi Demokrat berpendapat revisi PP 109 akan berdampak pada penghasilan masyarakat sehingga berpotensi menjadi masalah baru bagi Pemerintah. Ia juga menyoroti monitoring dan sosialisasi peraturan yang ada sehingga dampaknya lebih maksimal.
“Harus disikapi dengan hati – hati, cermat dan cerdas. Saat ini kan belum ada di masyarakat, harus masif dan komprehensif, kalau program yang dijalankan setengah- setengah maka nggak ngaruh itu. Harusnya sosialisasi dari tingkat puskesmas ke tingkat dinas, itu harus digalakkan,” tutupnya.
Lain halnya dengan Anggota Komisi IV dari fraksi Golkar Firman Soebagyo yang melihat revisi PP 109 sebagai agenda besar LSM internasional untuk melemahkan sektor komoditi unggulan Indonesia.
Ia menyatakan Indonesia merupakan negara yang berdaulat sehingga negara harus hadir untuk melihat situasi dan kondisi rakyatnya.
“Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat, maka kita tidak serta merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan LSM internasional, apalagi agenda mereka jelas merugikan dan mengganggu kepentingan nasional karena LSM ini juga ada agenda-agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat