Suara.com - Pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) agar mesin-mesin industri tetap berputar ditengah pandemi Covid-19.
Kebijakan pemberian insentif tersebut dikeluarkan untuk bahan baku dan barang impor tertentu.
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air. Langkah strategis ini misalnya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menperin menjelaskan, salah satu insentif fiskal bagi sektor industri yang dipacu, yakni fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).
Hal ini dilakukan karena bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri, sehingga relaksasi terkait bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
"Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional," paparnya.
Dalam upaya mendorong pelaku industri tetap berproduksi di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengusulkan pemberian fasilitas BM DTP Covid-19.
Insentif fiskal merupakan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19 untuk dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
Baca Juga: Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin
BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September - 31 Desember 2020.
Untuk tahun 2021 ini, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp 491 miliar.
Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam PMK 68/2021.
“Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai)," jelas Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Wamen BUMN Ungkap Bahayanya ChatGPT, Bisa Susun Kebijakan Pemerintah
-
24 BPR Bangkrut di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
-
Menkeu Baru Diminta Stop Naikkan Cukai, Fokus Berantas Rokok Ilegal