Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam upaya berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Ministerial Statements dikutip Minggu (4/7/2021).
Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.
Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin.
Dalam hal ini, Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Baca Juga: Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!
"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Rebutan Susu Beruang, Barang Disebut Langsung Ludes Padahal Harga Dinaikkan Pedagang
-
Pasien Covid-19 Meninggal di Selokan Setelah Melarikan Diri dan 4 Berita SuaraJogja
-
PPKM Darurat Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Hajatan
-
Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman
-
Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Minyak Brent Terbang USD119 Per Barel, Harga BBM RI Naik Malam Ini?
-
BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026
-
IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi
-
Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar
-
Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat
-
IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran
-
BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!