Suara.com - Kompleksitas sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai menghambat optimalisasi pengendalian konsumsi tembakau dan penerimaan negara. Keduanya dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah untuk dapat bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Ekonom Tax Center Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengatakan bahwa struktur tarif CHT di Indonesia menjadi rumit karena penggolongan tarif cukai berdasarkan 4 komponen yakni teknik produksi, rasa, golongan produksi, dan harga banderol.
“Keempat aspek ini mengakibatkan kompleks, jadi ada 10 tier. Kerugiannya adalah pada sisi pengendalian konsumsi. Pasalnya, tarif yang berlapis atau berbeda-beda membuat perusahaan bisa mencari posisi di mana tarif yang optimum baginya,” ujar Vid Adrison ditulis Rabu (28/7/2021).
Itulah sebabnya Vid mengatakan, stuktur tarif CHT sebaiknya disederhanakan untuk mengoptimalkan pengendalian konsumsi tembakau dan mengoptimalkan revenue alias penerimaan negara.
Dia mengatakan, struktur tarif CHT yang kompleks bisa membuka celah bagi perusahaan untuk memproduksi rokok dengan tarif cukai yang lebih rendah.
“Jadi kalau seandainya perusahaan merasa cukainya di golongan 1 terlampau tinggi, sementara marketnya katakanlah hanya tiga koma sekian miliar batang, mereka memilih menurunkan di bawah 3 miliar batang. Sekalipun tidak bisa menjual banyak, tapi setidaknya membayar pajak atau cukai lebih rendah,” katanya.
Terkait pembayaran cukai ini, tentu yang paling berdampak adalah tidak optimalnya penerimaan negara.
“Implikasi dari struktur cukai yang kompleks ini mengakibatkan perusahaan mungkin bisa membatasi kenaikan harganya di tarif yang lebih rendah,” kata Vid.
Walau praktik ini sebenarnya tidak melanggar hukum, hal ini menimbulkan kerugian yakni terhambatnya pengendalian konsumsi karena perusahaan akan terus berusaha agar produknya memiliki harga yang terjangkau.
Baca Juga: WHO: Anak Konsumsi Produk Tembakau, Tiga Kali Lebih Mungkin Jadi Perokok Saat Dewasa
Ditambah lagi, potensi penerimaan negara dari sektor CHT juga tidak optimal.
“Karena tujuan cukai itu untuk pengendalian konsumsi. Maka itu, struktur tarifnya harus simpel, tarifnya enggak banyak," ujarnya.
Senada, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum mengatakan, struktur rumit yang diterapkan saat ini pada cukai hasil tembakau juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal.
Dia menilai bahwa kerumitan stuktur CHT, membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan pengindaran pajak.
“Sangat bisa (bagi pabrikan rokok) untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit,” katanya.
Selain itu, katanya, rumitnya struktur tarif CHT memungkinkan pabrik rokok yang besar bisa mengklaim bahwa perusahaan memproduksi jumlah yang lebih kecil daripada kenyataannya. Akhirnya hal ini memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa mendapatkan tarif cukai yang rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan