Suara.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua anak perusahaan PT Atlas Resources Tbk (ARII), yakni PT Optima Enviro Resorces dan PT Diva Kencana Borneo.
Alasan di balik pengajuan PKPU tersebut dikarenakan pembelian solar yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut dari AKRA, belum dibayar hingga kini. Tagihan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp53,84 miliar.
"Tunggakan ini telah menumpuk sejak lama. Setiap kali invoice turun dari klien kami, dua perusahaan tersebut belum pernah membayar sepeser pun. Sampai sekarang," kata Henry Nababan, kuasa hukum AKRA dari Djainuri & Henry Attorney, ditulis Senin (2/8/2021).
Henry menyatakan, hingga kini Optima Enviro menunggak tagihan sebesar 2,12 juta dolar AS atau setara sekitar Rp30,53 miliar jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dollar AS. Sementara tunggakan Diva Kencana sebesar Rp23,32 miliar.
Kilas balik, tagihan dengan jumlah besar tersebut muncul dari perjanjian jual beli solar antara AKRA dan Optima Enviro pada 2010. AKRA juga melakukan perjanjian yang sama dengan Diva Kencana pada 2013.
Namun, pembayaran dari Optima Enviro macet medio perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan Diva Kencana Borneo yang belum melakukan pembayaran sejak para pihak teken kontrak pada tahun 2013.
Henry menyatakan, sejak munculnya kendala pembayaran, AKRA telah melakukan komunikasi dengan dua perusahaan tersebut. Belakangan pun, lanjutnya, kuasa hukum dari ARII juga sempat menghubunginya guna mencari jalan keluar untuk mengatasi tunggakan yang kian menimbun ini.
"Tapi mereka belum memberikan kabar apa pun mengenai penyelesaian pembayaran, malah menyarankan hal lain," ungkapnya.
"Mereka cuma bilang untuk bersabar. Dan mereka merasa sangat terganggu dengan kabar atau berita yang muncul terkait PKPU dari AKRA," Henry, menambahkan.
Baca Juga: Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan
Sebelum PKPU, AKRA sudah melayangkan somasi kepada Optima Enviro serta Diva Kencana. Henry menilai, tidak ada itikad baik dari dua perusahaan itu, maupun induknya, lantaran somasi yang dilayangkan oleh kliennya sama sekali tak digubris.
"Bahkan upaya untuk mengajukan cicilan pun, tidak ada," ujarnya.
Henry juga mengungkapkan, mengacu pada laporan keuangan AKRA per kuartal pertama, nilai pos piutang ini telah mencapai Rp 708,78 miliar.
Pekan depan direncanakan sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!