Suara.com - Proses retrukturisasi High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) terus bergulir. Hal ini sejalan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kreditur pun menyampaikan apresiasi atas komitmen William Henley selaku manajemen PT IOI.
Salah satu kreditur HYPN IOI Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditur saat ini.
“Kami melihat itikad baik manajemen dalam proses ini,” kata Ifan ditulis Jumat (9/7/2021).
Menurut Ifan, dirinya beserta sebagian besar kreditur lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021.
“Ini langkah yang kami apresiasi,” ucapnya.
Ifan mengakui, dalam pembayaran cicilan utang ke-8 pada 1 Juli lalu, nilai pembayarannya memang belum 100 persen. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang dijalani oleh William Henley selaku Direktur Utama PT IOI.
“Sejauh ini, kami yakin Pak William Henley tidak akan lepas tangan,” ujarnya.
Sebagai kreditur, Ifan menyebut jika proses pidana terhadap manajemen PT IOI tidaklah tepat. Sebab, sejak awal, skema yang digunakan adalah perjanjian utang piutang.
Karena itu, jika ada hambatan dalam proses pembayaran, maka skema yang dijalankan adalah PKPU, bukan pidana.
Baca Juga: Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini
“Karena itu, kami berharap agar manajemen segera dibebaskan dari proses pidana, supaya bisa fokus menjalankan putusan PKPU. Ini yang paling kami harapkan sebagai kreditur,” jelasnya.
Alice Mulyadi, salah satu kreditur PT IOI menambahkan, dirinya beserta ribuan kreditur lainnya khawatir jika proses pidana terhadap manajemen justru akan mengganggu proses restrukturisasi sebagaimana putusan PKPU.
“Meskipun jumlah pembayaran cicilannya tidak besar, tapi kami menghargai komitmen manajemen untuk menyelesaikan ini dengan baik,” katanya.
Menurut Alice, yang diharapkan dari kreditur adalah pembayaran cicilan lancar, sehingga uang yang mereka pinjamkan ke PT IOI melalui perjanjian utang piutang bisa dikembalikan.
“Kami kecewa dengan tindakan sebagian kecil kreditur yang menempuh jalur pidana, karena justru akan mengganggu proses pembayaran cicilan kepada mayoritas kreditur,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT IOI Hasbullah SH, MH, menegaskan jika perkara HYPN IOI ini tidak layak dibawa ke ranah pidana. Sebab, produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut merupakan skema perjanjian utang piutang antara PT IOI dengan kreditur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok
-
Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut
-
Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar
-
Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?
-
Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
-
BPS: Harga Beras Naik per Mei 2026, Dari Penggilingan hingga Eceran
-
Rupiah Makin Terpuruk! Tembus Rp17.839 per Dolar AS, Ini Penyebabnya