Suara.com - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada kepada emiten PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (28/7/2021) Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut, yang pertama menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Adapun pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Pan Brothers bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini.
Pan Brothers pun akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.
"Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK," papar Direksi Pan Brothers dilansir dari laman BEI.
Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.
Sebelumnya gugatan PKPU ini diajukan Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sementara itu, pada 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.
Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.
Selain itu, PBRX juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
Baca Juga: Ekonomi Global Mulai Pulih, Kinerja Emiten Tekstil Diprediksi Bangkit
Mengenai nilai utang yang dimoratorium, nilai terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar 171,1 juta dolar AS atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500) dan limit sindikasi sebesar138,5 juta dolar AS atau setara Rp 2 triliun.
Sekedar informasi kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan 4,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 58,75 miliar, sehingga total Rp 62,91 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat