Suara.com - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada kepada emiten PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (28/7/2021) Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut, yang pertama menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Adapun pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Pan Brothers bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini.
Pan Brothers pun akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.
"Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK," papar Direksi Pan Brothers dilansir dari laman BEI.
Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.
Sebelumnya gugatan PKPU ini diajukan Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sementara itu, pada 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.
Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.
Selain itu, PBRX juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.
Baca Juga: Ekonomi Global Mulai Pulih, Kinerja Emiten Tekstil Diprediksi Bangkit
Mengenai nilai utang yang dimoratorium, nilai terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar 171,1 juta dolar AS atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500) dan limit sindikasi sebesar138,5 juta dolar AS atau setara Rp 2 triliun.
Sekedar informasi kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan 4,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 58,75 miliar, sehingga total Rp 62,91 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun