Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.
“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti ditulis Jumat (6/8/2021).
Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017.
Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp 1,78 triliun kepada manajemen.
“Adanya aliran dana Rp 1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.
Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat.
Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.
Baca Juga: Manipulasi Laporan Keuangan, 2 Mantan Direksi AISA Dituntut 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan, tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.
“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” papar Hakim Arlandi.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.
Sebab perintah penggelembungan memang dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen, invoice yang dibuat memang bertujuan untuk menaikan penjualan Tiga pilar.
“Sebagai salah satu pemilik perusahaan distributor tersebut, tentu akan ada kerugian buat kami. Semisal bagaimana jika Tiga Pilar melakukan penagihan sesuai nilai laporan keuangannya? Tentu itu akan sangat merugikan buat kami. Overstatement dilakukan untuk kepentingan Joko, bukan untuk perusahaan distributor,” sebut Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian