Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.
“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti ditulis Jumat (6/8/2021).
Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017.
Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp 1,78 triliun kepada manajemen.
“Adanya aliran dana Rp 1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.
Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat.
Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.
Baca Juga: Manipulasi Laporan Keuangan, 2 Mantan Direksi AISA Dituntut 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan, tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.
“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” papar Hakim Arlandi.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.
Sebab perintah penggelembungan memang dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen, invoice yang dibuat memang bertujuan untuk menaikan penjualan Tiga pilar.
“Sebagai salah satu pemilik perusahaan distributor tersebut, tentu akan ada kerugian buat kami. Semisal bagaimana jika Tiga Pilar melakukan penagihan sesuai nilai laporan keuangannya? Tentu itu akan sangat merugikan buat kami. Overstatement dilakukan untuk kepentingan Joko, bukan untuk perusahaan distributor,” sebut Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional