Suara.com - Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana kecurangan di pasar modal.
Hal itu dikuatkan dari pemaparan saksi ahli Chairul Huda, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017.
“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul ditulis, Jumat (21/5/2021).
Seperti diketahui, Joko Mogoginta (mantan Direktur Utama) dan Budhi Istanto (mantan Direktur) merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017.
Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp 200 miliar menjadi ditulis Rp 1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut.
Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar.
Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.
Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain.
Baca Juga: Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar
“Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.
Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan.
“Jika yang tandatangan merupakan Direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?
-
Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat
-
Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus
-
IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran