Suara.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, para anggotanya kini sedang harap-harap cemas soal rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2022.
Maklum saja, sebagian besar anggotanya adalah pekerja di sektor Industri hasil tembakau (IHT). Dia menilai, apabila tarif cukainya hasil tembakau dinaikkan lagi tahun depan, kelangsungan hidup para buruh dapat.
Dia menjelaskan bahwa sektor IHT adalah sektor yang padat karya, utamanya segmen sigaret kretek tangan (SKT). Keberlangsungan hidup para pekerja di segmen ini tergantung pada jumlah permintaan pasar.
Jika permintaannya menurun akibat kenaikan cukai, maka jam kerja dan upah mereka disesuaikan.
"Jadi kalau hasilnya merosot, secara otomatis penghasilannya merosot. Dan apabila ini enggak bisa dijaga, mereka bisa kehilangan pekerjaan," ujar Sudarto dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Sudarto menuturkan, pemerintah harus terus memperhatikan sektor padat karya yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.
"Mereka sudah bekerja berpuluh tahun. Bekerja di sektor ini bukan pekerjaan sampingan, tetapi nafkah utama," jelasnya.
Ia mengungkapkan, segmen ini memiliki dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar.
"Di tingkat perdesaan di sentra-sentra SKT ini, itu boleh dicek bagaimana di situ suka ada pasar kecil, dan kehidupan di kampung itu tumbuh karena adanya SKT. Itu berdampak pada jual beli, transportasi, dan lain-lain. Jadi banyak pihak di sana yang juga bergantung pada SKT," tutur Sudarto.
Baca Juga: Petani Tembakau Khawatir Rencana Kenaikan Cukai Bisa Berdampak Turunnya Penjualan
Jika cukainya dinaikkan, kata Sudarto, faktor-faktor penunjang dan mata rantai industri IHT akan terkena dampaknya.
"Dan mereka ini rakyat kecil, mereka tidak bisa beralih ke industri baru yang perlu pendidikan dan sertifikasi. Saat pandemi COVID-19 ketika daya beli masyarakat melemah. Mereka harus bertahan hidup, kondisi ini benar-benar sulit," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya