Suara.com - Jelang akhir tahun, banyak pekerja berharap akan kenaikan UMP 2026. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang sudah mengumumkan akan hal ini.
Namun, Anda memang harus bersabar karena pengumuman kenaikan UMP yang tadinya dijadwalkan pada 21 November harus mundur hingga 31 Desember 2025.
UMP 2026 Naik Berapa Persen?
Pembahasan mengenai besaran kenaikan UMR 2026 mulai menjadi sorotan publik sejak pertengahan 2025.
Berbagai serikat pekerja, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, secara terbuka mendorong agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Menurut KSPI, usulan kenaikan tersebut dinilai krusial untuk menyesuaikan upah pekerja dengan laju inflasi serta meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang dirasakan pekerja di berbagai daerah.
Tanpa penyesuaian yang memadai, daya beli buruh dikhawatirkan terus tergerus. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan dan kajian mendalam.
Dalam proses ini, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, mulai dari tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, hingga produktivitas tenaga kerja sebagai dasar penentuan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kepada Anda bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi landasan hukum terbaru dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
Melalui putusan MK tersebut, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dicabut dan direvisi, termasuk ketentuan yang mengatur mekanisme penghitungan upah minimum. Hal ini membuka ruang perubahan dalam formula penetapan upah.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, formula baru penentuan UMP dan UMK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih besar.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dan stabilitas dunia usaha.
Di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Selatan, serikat buruh bahkan telah mengajukan usulan kenaikan UMR 2026 hingga 10% dari UMP 2025. Jika direalisasikan, angka UMP di daerah tersebut berpotensi naik dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 4.023.279.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan resmi terkait besaran upah minimum baru akan ditetapkan pada November 2025. Penetapan ini menunggu rampungnya penyusunan formula penyesuaian upah minimum yang sedang dibahas.
Melihat dinamika dan tren yang berkembang saat ini, estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan berada di rentang 8,5% hingga 10%. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta situasi ekonomi masing-masing daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apresiasi Wali Kota Lhokseumawe: Mentan Amran Tanggap dan Cepat Bantu Masyarakat Aceh
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
Jasa Marga Pastikan Ruas Tok Japek II Tak Dioperasikan pada Libur Nataru
-
Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro