Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik. Sebab, kesuksesan bangsa adalah akumulasi kesuksesan berbagai lembaga dan organisasi serta individu.
"Saya mendukung Bu Dirjen untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antar stakeholder Ketenagakerjaan," kata Ida dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan” secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Ida mengatakan, saat ini masyarakat pekerja/buruh menghadapi tantangan-tantangan disrupsi ganda. Pertama, resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.
Ida meyakini, AMHI ke depan memiliki komitmen mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Semua tenaga fungsional memilki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman Pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," katanya.
Ida menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
Karenanya, Ida berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ujar Ida.
Ida menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kemnaker Bersinergi dengan IDI untuk Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19
Karenanya, lanjut Ida, pemerintah menaruh harapan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
"Pemerintah pun mendorong tumbuhnya SDM unggul dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam rangka memberi solusi yang konstruktif dan visioner pasca pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan, " katanya.
Sementara Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para MHI.
Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," katanya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Ajak Penyalur Tenaga Kerja Buat Terobosan untuk Atasi Pengangguran
-
Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Vaksinasi Buruh-Pekerja Migran
-
Kemnaker Kembangkan Pilot Project Perluasan Kerja Berbasis Kawasan di 5 Daerah
-
Pandemi Covid-19, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
-
IHSG Menguat Tipis Sore Ini, Apa Saja Saham yang Cuan
-
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Rupiah Lesu Lawan Dolar AS, Karena The Fed Galau Soal Suku Bunga Acuan
-
Karier dan Pendidikan Victor Rachmat Hartono: Bos PT Djarum
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Bearish Bitcoin: Harga BTC Bisa Turun ke US$67.000 Meski Ada Sentimen Positif
-
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty