Suara.com - PT KAI Daop I meminta calon penumpang kereta jarak jauh tidak perlu khawatir jika gagal berangkat karena belum memenuhi persyaratan. Pasalnya, calon penumpang bisa mengembalikan dana atau refund tiket tersebut.
Kepala Humas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pengembalian uang tiket calon penumpang akan dibayarkan 100% tanpa potongan apapun.
"Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7," ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Eva menegaskan, calon penumpang harus mempersiapkan persyaratan perjalanan sebelum memesan tiket kereta jarak jauh.
Dalam hal ini,\PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan dalam SE itu berlaku di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
-
Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM
-
Minibus Ditabrak Kereta Api di Pariaman, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Pemprov Sulsel Berharap Jalur Kereta Api Makassar - Parepare Beroperasi Tahun Depan
-
Jalur Kereta Laos-China Sepanjang 426 Km akan Beroperasi Desember 2021
-
Simak Persyaratan Penumpang Kereta Api dari Stasiun Tanjungkarang
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini