"Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia, kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa harus diapresiasi dan ditiru oleh Kejaksaan," imbuhnya.
Sementara Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm sebagai kuasa hukum dari Shining Shipping SA memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut.
"Klien kami yang bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012," ujar Fauzi dalam keterangan resmi.
Fauzi mengatakan bahwa pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.
Menurutnya, terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang benama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.
"Bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek-objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51% Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping," katanya.
Ia pun mengatakan alasan pihaknya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Jaksa Agung. Yaitu karena Jaksa Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh kliennya. Yaitu sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.
"Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," ujarnya.
Fauzi mengatakan bahwa tindakan Jaksa Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026