Suara.com - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, memberikan prioritas keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan pribadi yang sebelumnya telah melakukan permohonan dampak pandemi COVID-19.
"Pemberian keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, yakni para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah.
Ia menyebut, keringanan pembayaran pajak itu, pihaknya berikan kepada pelaku usaha dan perorangan, bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Keringanan pembayaran pajak itu, ujar dia, sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya, dikutip dari Antara.
BKD Kota Pontianak juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.
Amirullah juga berharap agar semua pihak bisa bekerjasama, karena pajak yang dibayarkan adalah sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya
-
Bantuan UKT Kuliah Cair September 2021, Begini Cara Daftarnya
-
DPRD Sarankan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Pemprov Lampung
-
Viral Gamers Didatangi Polisi Tetap Cuek, Warganet: Ciduk Aja Pak!
-
Bantu Penanganan Covid-19, Rumah Pria Pontianak yang Dilelang Laku Rp 205 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Harga Emas Dunia Stagnan Awal Pekan, Waspada Tekanan Jual di Tengah Rally Saham
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global