Suara.com - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, memberikan prioritas keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan pribadi yang sebelumnya telah melakukan permohonan dampak pandemi COVID-19.
"Pemberian keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, yakni para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah.
Ia menyebut, keringanan pembayaran pajak itu, pihaknya berikan kepada pelaku usaha dan perorangan, bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Keringanan pembayaran pajak itu, ujar dia, sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya, dikutip dari Antara.
BKD Kota Pontianak juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.
Amirullah juga berharap agar semua pihak bisa bekerjasama, karena pajak yang dibayarkan adalah sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya
-
Bantuan UKT Kuliah Cair September 2021, Begini Cara Daftarnya
-
DPRD Sarankan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Pemprov Lampung
-
Viral Gamers Didatangi Polisi Tetap Cuek, Warganet: Ciduk Aja Pak!
-
Bantu Penanganan Covid-19, Rumah Pria Pontianak yang Dilelang Laku Rp 205 Juta
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan