Suara.com - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, memberikan prioritas keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan pribadi yang sebelumnya telah melakukan permohonan dampak pandemi COVID-19.
"Pemberian keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, yakni para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah.
Ia menyebut, keringanan pembayaran pajak itu, pihaknya berikan kepada pelaku usaha dan perorangan, bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Keringanan pembayaran pajak itu, ujar dia, sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya, dikutip dari Antara.
BKD Kota Pontianak juga memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.
Amirullah juga berharap agar semua pihak bisa bekerjasama, karena pajak yang dibayarkan adalah sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya
-
Bantuan UKT Kuliah Cair September 2021, Begini Cara Daftarnya
-
DPRD Sarankan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Pemprov Lampung
-
Viral Gamers Didatangi Polisi Tetap Cuek, Warganet: Ciduk Aja Pak!
-
Bantu Penanganan Covid-19, Rumah Pria Pontianak yang Dilelang Laku Rp 205 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
-
Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen, Airlangga Bilang Begini
-
4 Kriteria Market MSCI, Bursa Saham Indonesia Termasuk Mana?
-
Purbaya Sebut Prabowo Tak Cawe-cawe soal Calon Ketua OJK