Bisnis / Makro
Selasa, 03 Februari 2026 | 15:23 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Pansel telah memulai seleksi Ketua OJK sejak Senin (2/2/2026), dengan target penyelesaian maksimal dua minggu.
  • Menteri Keuangan memastikan Presiden tidak memberikan arahan khusus kepada Pansel terkait kriteria pemilihan Ketua OJK.
  • Pimpinan OJK sebelumnya mengundurkan diri beruntun pada Jumat (30/1/2026), memicu proses suksesi yang diatur undang-undang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau pemilihan calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sejak Senin (2/2/2026).

Menkeu Purbaya juga memastikan tidak ada arahan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto ke Pansel terkait kriteria pemilihan calon Ketua OJK.

"Tidak ada," kata Purbaya usai Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, dikutip Selasa (3/2/2026).

Ia juga memastikan kalau proses pemilihan calon Ketua OJK yang dilakukan Pansel bakal selesai paling lama dua minggu ke depan.

"Kita mesti cepat. Seminggu dua minggu harus ada Ketua OJK baru yang definitif," lanjutnya.

"Pansel mulai dari sekarang kan? Dimulai prosesnya hari ini sudah mulai jalan. Saya pikir cepat seminggu ini sudah ada clear, siapa yang menjadi Ketua OJK resmi mungkin. Dalam waktu dua minggu paling lambat kita punya Ketua OJK baru," jelas dia.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Diketahui pengunduran petinggi OJK terjadi beruntun pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Mulai dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.

Kemudian ada Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara; dan terakhir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Di sisi lain Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, memastikan roses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada usulan nama calon pengganti pimpinan OJK. Sebab, pihak OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang menggantikan pejabat yang mundur.

"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang, jadi tidak berhubungan sama kita di dalam," ujar Friderica saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, proses pemilihan pimpinan OJK merupakan tahapan panjang yang melibatkan sejumlah institusi negara.

Nama-nama calon nantinya akan dipilih sesuai ketentuan, kemudian disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Prosesnya panjang. Nanti namanya dipilih, dikirim ke Presiden, terus ditetapkan di DPR dan lain-lain," jelasnya.

Load More