- Pansel telah memulai seleksi Ketua OJK sejak Senin (2/2/2026), dengan target penyelesaian maksimal dua minggu.
- Menteri Keuangan memastikan Presiden tidak memberikan arahan khusus kepada Pansel terkait kriteria pemilihan Ketua OJK.
- Pimpinan OJK sebelumnya mengundurkan diri beruntun pada Jumat (30/1/2026), memicu proses suksesi yang diatur undang-undang.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau pemilihan calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sejak Senin (2/2/2026).
Menkeu Purbaya juga memastikan tidak ada arahan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto ke Pansel terkait kriteria pemilihan calon Ketua OJK.
"Tidak ada," kata Purbaya usai Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, dikutip Selasa (3/2/2026).
Ia juga memastikan kalau proses pemilihan calon Ketua OJK yang dilakukan Pansel bakal selesai paling lama dua minggu ke depan.
"Kita mesti cepat. Seminggu dua minggu harus ada Ketua OJK baru yang definitif," lanjutnya.
"Pansel mulai dari sekarang kan? Dimulai prosesnya hari ini sudah mulai jalan. Saya pikir cepat seminggu ini sudah ada clear, siapa yang menjadi Ketua OJK resmi mungkin. Dalam waktu dua minggu paling lambat kita punya Ketua OJK baru," jelas dia.
Diketahui pengunduran petinggi OJK terjadi beruntun pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Mulai dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.
Kemudian ada Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara; dan terakhir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Di sisi lain Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, memastikan roses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada usulan nama calon pengganti pimpinan OJK. Sebab, pihak OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang menggantikan pejabat yang mundur.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang, jadi tidak berhubungan sama kita di dalam," ujar Friderica saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pemilihan pimpinan OJK merupakan tahapan panjang yang melibatkan sejumlah institusi negara.
Nama-nama calon nantinya akan dipilih sesuai ketentuan, kemudian disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Prosesnya panjang. Nanti namanya dipilih, dikirim ke Presiden, terus ditetapkan di DPR dan lain-lain," jelasnya.
Berita Terkait
-
Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
Purbaya Sebut Proyek 'Olah Sampah' Prabowo Rp 58 Triliun Sebagian Dibiayai APBN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya