Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merilis aturan rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021.
Mengutip dari Antara, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Recana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.
Tidak hanya itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principal based.
Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang Recana Bisnis BPR dan BPRS dalam lima bab. Sementara pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Selain itu, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.
Kemudian, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS.
Selanjutnya strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.
Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif.
Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.
Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Sumut Tumbuh
Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.
Berita Terkait
-
Bank DKI Gandeng Pemprov dan OJK Gelar Literasi Keuangan dan Vaksinasi untuk Pelajar
-
Perkuat UMKM, Bank Universal BPR Dapat Kucuran Dana Rp100 Miliar dari Bank Mayapada
-
Laju Penyaluran Kredit Perbankan di Soloraya Lambat, Ini Penjelasannya
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Lelang Aset Alay yang Disita Jaksa
-
OJK : Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Pertamina Pasok 148 Ribu Tabung LPG Ekstra Jelang Hajatan MotoGP Mandalika
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Perusahaan Asal China Kantongi Kontrak Rp15 Triliun, Klaim Mau Jadi Raja Alat Berat Tambang RI
-
Penguatan Rupiah Paling Moncer di Asia
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR