Kebiasaan konsumen yang sebelumnya membeli rokok-rokok berkelas, akan beralih ke rokok yang lebih murah.
“Efeknya kembali ke pedagang, akan membebani pedagang juga. Dari sisi persediaan, tentu rokok-rokok itu akan mengendap karena daya beli rendah. Biasanya beli kulakan, harga rokok naik, maka daya jual pedagang akan menurun,” kata Ruswadi.
Langkah menaikkan tarif cukai dan harga rokok di tengah pandemi ketika kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah, tentu memukul industri hasil tembakau (IHT) mulai dari petani, pabrikan hingga di hilir seperti pedagang ritel dan konsumen.
“Dalam satu rokok, ada kerja keras petani tembakau, petani cengkeh, buruh, pekerja kreatif, dan lainnya. Dampak kenaikan cukai akan dirasakan oleh mata rantai IHT,” ujar Budidoyo Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Dengan kebijakan cukai yang eksesif, tidak sedikit pabrikan yang mengurangi tenaga kerja. Industri kreatif seperti periklanan, transportasi dan lainnya juga sudah terdampak.
“Di hilir, ada UMKM, retail tradisional, modern, yang biasanya mendapat profit paling besar dari rokok. Ini kebijakan kontradiktif, tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan,” timpal Muhammad Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Mahasiswa pun turut bersuara atas kenaikan cukai yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Berdasarkan UU No 39 Tahun 2007, dasar pemerintah memungut cukai tujuannya guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Nah sementara, konsumen dan pedagang adalah masyarakat, bagian dari bangsa Indonesia yang tidak sejahtera karena kenaikan cukai. Di sini saya melihat logical fallacy pemerintah,” ujar Muhammad Sahrul, Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta.
Baca Juga: Serikat Pekerja Surati Presiden Jokowi, Minta Perlindungan dari Kenaikan CHT
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera