Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyurati Presiden Jokowi pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Dalam suratnya, RTMM, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp203,92 triliun.
Adapun, anggota RTMM SPSI sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT).
“Anggota kami sebagian besar adalah pekerja SKT yang sebagian kini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi,” kata Sudarto dalam keterangannya ditulis Jumat (3/9/2021).
Maka dari itu, RTMM meminta pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT yang akan berdampak langsung pada industri tempat mereka bekerja.
“Setiap kebijakan tarif CHT akan berdampak bagi sektor padat karya. Jangan mempersulit keadaan mereka. Kami akan dengan tegas menolak kebijakan kenaikan CHT yang menekan tenaga kerja,” ujarnya.
Dia mengatakan, sejak tahun lalu ketika pemerintah menaikkan tarif CHT, pihaknya secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kondisi tenaga kerja IHT.
Baca Juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Kembali Naik, Perhatian Pemerintah Tertuju Pada Konsumen Anak
Berdasarkan pemantauan tersebut, RTMM berkesimpulan bahwa kenaikan tarif CHT pada tahun 2021 memperburuk keadaan. Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat membuat Presiden tergerak hatinya untuk melindungi industri ini dari kenaikan tarif CHT.
Dalam hal ini, RTMM SPSI meminta agar pemerintah tidak menaikkan cukai SKT pada 2022 alias mempertahankan kenaikan cukai SKT 0% seperti yang berlaku tahun ini. Tarif cukai SKT yang tidak naik pada tahun ini terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
“Selama 10 tahun terakhir, SKT terus merosot tajam, padahal sektor ini padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak dari masyarakat dengan pendidikan yang terbatas,” ujarnya.
“Kenaikan cukai rata-rata rokok mesin 12,5% pada tahun inipun merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sangat mencekik industri dan tenaga kerja apalagi di tengah situasi pandemi yang menyulitkan ini. Terjadi penurunan produksi yang cukup tinggi di golongan tertentu,” ujarnya.
Sudarto berharap Presiden terketuk hatinya untuk memperhatikan 60% anggota serikat pekerja yang setiap tahun harus harap-harap cemas karena kenaikan tarif CHT. RTMM SPSI memohon agar Presiden mendengarkan aspirasi para buruh IHT.
Serikat pekerja yang kini menaungi lebih dari 243 ribu tenaga kerja ini membutuhkan kepastian agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan untuk terus dapat bekerja dan melanjutkan kehidupannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran