Suara.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 akan semakin menekan pekerja di sektor tembakau dan menurunkan produksi industri hasil tembakau.
Pada 2021, kenaikan tarif CHT sebesar 12,5 persen menyebabkan pekerja di sektor tembakau semakin terhimpit di tengah pandemi Covid-19.
“Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," ujar Sudarto ditulis Senin (6/9/2021).
Adapun, kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Dia mencontohkan, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
Sudarto juga menjelaskan, sebagian besar anggota RTMM SPSI adalah pekerja di sektor tembakau, khususnya di pabrik SKT. Saat ini, banyak anggotanya yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT di sektor SKT pada tahun 2022.
Berdasarkan pemantauan RTMM SPSI, kata Sudarto, dampak dari kenaikan tarif CHT di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 12,5% pada tahun ini juga telah menimbulkan penurunan produksi 6-8%. Kondisi ini makin memprihatikan karena adanya pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai.
Sudarto mengatakan, saat ini kurang lebih 30-40% anggotanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah terkena dampak dari pandemi COVID-19.
“Anggota kami mengalami dampaknya. Ini akibat dari ketentuan ketatnya protokol kesehatan sehingga berpengaruh terhadap pengaturan kerja. Sebagian ada yang menjalani sistem shift. Adapun rata rata penurunan kurang lebih 3.000-6.000 orang per tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Rokok Terus Naik, Omzet Peritel dan UMKM Turun Drastis
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap tegas meminta pemerintah melindungi sektor padat karya dalam membuat kebijakan tarif CHT tahun depan. Sudarto mengungkapkan, kenaikan tarif CHT yang tinggi dapat mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau.
Pada 25 Agustus 2021, RTMM SPSI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.
“Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% atau senilai Rp203,92 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah