Suara.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, atau lebih dikenal sebagai unit-linked dipastikan tidak akan dilarang di Indonesia usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hal ini sebelumnya.
Disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, saat ini produk unit-linked merupakan kontributor terbesar terhadap pendapatan premi asuransi jiwa.
Selama Juli 2021, total premi asuransi jiwa mencapai Rp107,61 triliun, unit-linked menyumbang 48,35 persen sejumlah Rp52,03 triliun.
“Banyak persoalan terkait unit-linked memang benar, OJK memahami itu. Tapi fakta dan data dari pertumbuhan premi industri paling besar dari produk itu. Artinya, memang ada kebutuhan masyarakat akan produk ini,” ujar Nasrullah dalam FGD Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila, Rabu (8/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Meski demikian, pihaknya sempat membuka opsi untuk menutup penjualan produk unit-linked. Namun, usai melihat best practice yang ada, penjualan produk unit-linked merupakan praktek umum yang dilakukan oleh industri asuransi.
Selain itu, ia menganggap hal ini menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga industri asuransi dalam negeri tidak bisa menutup diri atas pemasaran produk ini.
Ia berpendapat, permasalahan unit-linked bukan terletak pada sifat produknya, melainkan kurangnya pemahaman nasabah bahwa risiko unit-linked menjadi tanggungan nasabah
Sedangkan instrumen investasinya ditentukan oleh perusahaan asuransi. Produk unit-linked harus dijual ke segmen tertentu yang benar-benar paham risiko investasi dan berinvestasi dalam jangka panjang.
Sehingga, OJK tengah menyiapkan regulasi yang akan memperketat ketentuan penjualan produk unit-linked untuk mencegah terjadinya dispute dari nasabah.
Baca Juga: Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi
“Produk ini harus dijual ke segmen tertentu, orang harus paham kalau risiko investasi terjadi itu risiko perserta, bukan perusahaan. Di sini ada missing. Sementara uang masuk ke perusahaan, perusahaan yang investasikan tanggung jawab ke peserta. Kami mau atur di tengah ini karena sekarang belum ada pengaturannya,” kata Nasrullah.
Hingga kini, ketentuan penjualan produk unit-linked terbatas normatif kuantitatif terkait porsi investasi produk unit-linked di sejumlah instrumen investasi.
Nasrullah mengatakan, nantinya juga ada aturan mengenai batasan normatif kualitatif terkait penjualan produk tersebut.
“Sekarang masih lanjut [regulasi unit-linked], tantangannya berat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar. Produk ini akan tetap ada, tapi akan kami atur sangat ketat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
OJK Segera Buat Panduan Layanan Digital untuk Perbankan, Termasuk soal Keamanan Siber
-
Sepanjang Tahun Ini Fintech AsetKu Sudah Salurkan Dana Rp 14 Triliun
-
Peringati Hari Pelanggan Nasional, Ada Kejutan Cashback dari Asuransi Astra
-
Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan
-
Banyak Emiten Tersandung Kasus, OJK : Abai UU Pasar Modal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada