Bisnis / Keuangan
Kamis, 09 September 2021 | 07:02 WIB
Ilustrasi asuransi (shutterstock)

Suara.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, atau lebih dikenal sebagai unit-linked dipastikan tidak akan dilarang di Indonesia usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hal ini sebelumnya.

Disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, saat ini produk unit-linked merupakan kontributor terbesar terhadap pendapatan premi asuransi jiwa.

Selama Juli 2021, total premi asuransi jiwa mencapai Rp107,61 triliun, unit-linked menyumbang 48,35 persen sejumlah Rp52,03 triliun.

“Banyak persoalan terkait unit-linked memang benar, OJK memahami itu. Tapi fakta dan data dari pertumbuhan premi industri paling besar dari produk itu. Artinya, memang ada kebutuhan masyarakat akan produk ini,” ujar Nasrullah dalam FGD Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila, Rabu (8/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Meski demikian, pihaknya sempat membuka opsi untuk menutup penjualan produk unit-linked. Namun, usai melihat best practice yang ada, penjualan produk unit-linked merupakan praktek umum yang dilakukan oleh industri asuransi.

Selain itu, ia menganggap hal ini menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga industri asuransi dalam negeri tidak bisa menutup diri atas pemasaran produk ini.

Ia berpendapat, permasalahan unit-linked bukan terletak pada sifat produknya, melainkan kurangnya pemahaman nasabah bahwa risiko unit-linked menjadi tanggungan nasabah

Sedangkan instrumen investasinya ditentukan oleh perusahaan asuransi. Produk unit-linked harus dijual ke segmen tertentu yang benar-benar paham risiko investasi dan berinvestasi dalam jangka panjang.

Sehingga, OJK tengah menyiapkan regulasi yang akan memperketat ketentuan penjualan produk unit-linked untuk mencegah terjadinya dispute dari nasabah.

Baca Juga: Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi

 “Produk ini harus dijual ke segmen tertentu, orang harus paham kalau risiko investasi terjadi itu risiko perserta, bukan perusahaan. Di sini ada missing. Sementara uang masuk ke perusahaan, perusahaan yang investasikan tanggung jawab ke peserta. Kami mau atur di tengah ini karena sekarang belum ada pengaturannya,” kata Nasrullah.

Hingga kini, ketentuan penjualan produk unit-linked terbatas normatif kuantitatif terkait porsi investasi produk unit-linked di sejumlah instrumen investasi. 

Nasrullah mengatakan, nantinya juga ada aturan mengenai batasan normatif kualitatif terkait penjualan produk tersebut.

“Sekarang masih lanjut [regulasi unit-linked], tantangannya berat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar. Produk ini akan tetap ada, tapi akan kami atur sangat ketat,” pungkasnya.

Load More