Suara.com - Banyaknya jumlah kasus yang menimpa sejumlah perusahaan yang sudah go publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir-akhir ini menjadi sorotan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, maraknya sejumlah kasus emiten tersebut lantaran banyaknya aturan industri pasar modal yang dilanggar.
"Kami melihat sebagian di antaranya terjadi karena perilaku manajemen yang tidak mencerminkan fiduciary duty dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan," kata Hoesen dalam acara opening Pubex Live 2021 secara virtual, Senin (6/9/2021).
Hoesen pun mengungkapkan, dari sederet emiten yang memiliki kasus dalam beberapa tahun terakhir menurutnya memiliki kecenderungan yang sama, yakni manajemen perusahaan yang tidak mampu memenuhi peraturan perundang-undangan di pasar modal.
"Juga abai dalam pemenuhan peraturan perundangan di bidang pasar modal," ungkapnya.
Hoesen pun menyebutkan, sejumlah kasus ini membuat industri pasar modal sedikit tercoreng nama baiknya, karena hal sepele tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
"Berbagai pelanggaran tersebut tentu tidak hanya akan berakibat buruk bagi emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas Pasar Modal Indonesia," katanya.
Untuk itu dirinya meminta kepada para anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat agar senantiasa menjalankan fiduciary duty-nya masing-masing dan mematuhi semua rambu-rambu yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya pemahaman yang benar dari para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terhadap ketentuan di Pasar Modal, maka hal ini akan mendorong tingkat compliance dari perusahaan tersebut sehingga hal ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: J Resources Rugi Rp 68,1 Miliar di Semester I 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Jelang Pengumuman BI Rate
-
5 Aplikasi KPR Digital untuk Keluarga Muda yang Baru Nikah, Simpel dan Banyak Promo
-
Bagaimana Cat Dibuat? Ini Penjelasan dan Mesin yang Digunakan
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!